PEMKOT SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencanan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta Tahun 2015 – 2035 di Ruang Bima Balaikota, pada Selasa 12/5. Sosialisasi dikuti oleh Kelurahan, LPMK dan RW se Kota Yogyakarta.

Siti Rokhani Windarti, SH dalam laporannya mengatakan dengan telah ditetapkannya Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Rencanan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta Tahun 2015 – 2035, pada tanggal 2 Februari 2015,  maka Pemerintah Kota Yogyakarta wajib mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat sehingga ada pemahaman dan sinkronisasi yang sama  antara Pemkot dan Masyarakat.

Siti, menambahkan sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala Sub Bagian  Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Siti Rokhani Windarti, SH, Kepala  Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta,  Wahyu Handoyo Hardjono Putro, S.T.,M.A.,MTP,  dan Kepala  Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja  pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmono, SH.

Sementara Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta, Drs H Ahmad Fadli,  dalam sambutannya mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 telah ditetapkan dan diundangkan sejak tanggal 2 Februari 2015 untuk itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat, hari ini akan disosialisasikan kepada Bapak/Ibu sebagai  tokoh masyarakat dengan harapan dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayahnya.

Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan penjabaran dari Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Yogyakarta Tahun 2010 – 2029, tujuanya adalah untuk memberikan acuan atau pedoman yang lebih operasional dalam  penataan ruang dan pengendalian tata ruang,  “Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini lebih detail dari Perda Nomor 2 Tahun 2010,  dengan harapan Pemerintah dan Masyarakat sepaham dimana diruang-ruang  tertentu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan ada kepastian, begitu pula pemerintah ada kepastian dalam memberikan pelayanan, lebih cepat memberikan pelayanan dimana salah satunya Dinas Perizinan sehingga tercapailan tertib administrasi” kata Asisten Pemerintahan

Asisten Pemerintahan berharap kepada peserta sosialisasi banyaklah bertanya kepada narasumber sehingga ada kesepahaman yang sama antara Pemkot Yogyakarta dan masyarakat, dan untuk mengetahui secara lengkapnya Perda Nomor 1 Tahun 2015 dapat di download di web https://jdih.jogjakota.go.id.