Workshop Membedah UU ASN Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Dalam pelayanan kepada masyarakat Pegawai Negeri Sipil Indonesia nantinya diharapkan menjadi aparatur sipil negara yang mampu menjadi pelayan kelas dunia ( World Class Civil Service). Demikian hal ini disampaikan oleh Sri Hadiati WK Deputi Bidang Kajian dan Kebijakan Lembaga Administrasi Negara RI pada acara Bedah Substansi UU Aparatur Sipil Negara di Hotel Grage, Selasa (26/5)

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Oganisasi Setda Kota Yogyakarta ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Dra MK Pontjosiwi, diikuti oleh perwakilan seluruh SKPD di Pemkot Yogyakarta.

"Melalui UU ASN, pegawai diharapkan menjadi aparatur sipil berkelas dunia sebagai bentuk reformasi birokrasi yang mempunyai perspektif multikultural dan kecakapan mengelola keragaman sekaligus memiliki perspektif whole of goverment yaitu memahami dan mencari solusi terhadap masalah berbasis pada pandangan yang koheren dari kepentingan pemerintah secara keseluruhan" kata Sri Hadiati.

Guna mencapai tujuan aparatur sipil negara yang berkelas dunia ini diperlukan perubahan paradigma dari comfort zone menuju ke competitive zone.

"Nantinya aparatur sipil yang mempunyai jiwa kompetitif yang tinggi yang akan mendapatkan kesempatan dalam peningkatan karirnya " tambah Sri Hadiati.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Dra MK Pontjosiwi W mengatakan, seluruh PNS wajib memahami keseluruhan isi UU ASN ini karena UU ini sangat strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi khususnya terkait pengelolaan manajemen SDM aparatur. Lahirnya UU ASN diharapkan semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air.

"Sasaran utama dari UU ASN ini adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. " Kata MK Pontjosiwi.

Ditambakan, UU ASN diharapkan mampu memecahkan berbagai permasalahan pada aspek SDM antara lain ketidakjelasan metode perencanaan, peningkatan kompetensi, pengukuran kinerja dan perbaikan sistem akuntabilitas pegawai.

UU ASN memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan mulai dari perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penggajian serta sistem dan batas usia pensiun.