KAMPUNG GAMELAN SIAP JADI LABORATORIUM GERAKAN KAMPUNG PANCA TERTIB

Kampung Gamelan, Kampung Pandeyan, dan Kampung Kauman Pakualaman akan menjadi laboratorium Panca Tertib. Ketiga kampung ini diharapkan akan menjadi pionir dan percontohan bagi kampung lain di Kota Yogyakarta dalam  mewujudkan panca (lima) tertib.  Panca Tertib yang dimaksud adalah  kondisi ketertiban yang meliputi Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan dan Tertib Sosial.

Demikian ujar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nur Widihastana saat ditemui di acara sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta di Kampung Gamelan kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton Yogyakarta, Jumat, (29/05) malam.

Nur Widi mengatakan saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Ketertiban mulai menyosialisasikan Perwal tersebut sekaligus  mendorong masyarakat untuk membentuk Forum Kampung Panca Tertib dengan didukung Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib tersebut.

Gerakan Kampung Panca Tertib ini berbasis pada Kampung.  Menurut Nur Widi Kampung yang dimaksud adalah kesatuan wilayah yang terbentuk dari ikatan sosial, yang diberi nama sesuai keinginan masyarakat atau adat yang sudah ada sebelumnya. Kampung Panca Tertib adalah Kampung yang mempunyai komitmen mewujudkan Gerakan Kampung Panca Tertib atau disingkat Rampung Panertib.

Gerakan Kampung Panca Tertib itu merupakan  sebuah aktivitas sosial berbasis kampung yang dilakukan secara dinamis dan terus menerus oleh masyarakat melalui Forum Kampung Panca Tertib.  Forum ini nantinya akan didukung oleh Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib.

Nur Widi menjelaskan Forum Kampung Panca Tertib merupakan media pertemuan tokoh masyarakat di lingkungan kampung yang terdiri dari pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna, Pelopor Ketertiban, Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan unsur lainnya, yang berfungsi sebagai sarana bermusyawarah, penyebaran informasi dan penanaman nilai-nilai keteraturan sehingga terwujud Panca Tertib.  Sedangkan Pelopor Ketertiban yang disingkat dengan Pekerti adalah relawan yang telah dilatih dan dibekali untuk menjadi penggerak utama dalam Gerakan Kampung Panca Tertib. Dan Duta Ketertiban adalah petugas yang ditunjuk oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sebagai perwakilan di wilayah dalam penerapan Gerakan Kampung Panca Tertib.

Dijelaskan, tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah  untuk memberdayakan masyarakat yang dapat merubah pola sikap dan pola perilaku untuk selalu hidup teratur melalui sebuah Rampung Panertib  sehingga menumbuhkan rasa tenteram di lingkungan masyarakat.

Lebih lanjut Nur Widi menjelaskan yang dimaksud Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik jalan sesuai dengan fungsinya dan atau telah mendapatkan ijin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertib Usaha adalah semua kegiatan usaha telah memiliki ijin dan memenuhi kewajiban usaha serta tidak menjual/menyediakan barang dan/atau jasa yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan bebas dari penyakit masyarakat.

Sosialisasi di Kampung Gamelan itu berhasil membentuk Forum Kampung Panca Tertib yang beranggotakan Ketua RW 04,05,06,dan 07 serta tokoh masyarakat. Terbentuk pula Pelopor Kampung Panca Tertib yang beranggotakan  Adi dari Rw.04, Lilik (5), Ibu Eni (6) dan Indarto (7). Forum ini akan terus didampingi dan dibekali  oleh pendamping dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Mereka  akan secara rutin melakukan konsolidasi dan pertemuan guna mengambil kebijakan yang berakaitan dengan Kampung Panca Tertib.

Sosialisasi ini dihadiri oleh lurah Panembahan, Prnama, SE,  dan Ketua LPMK Kelurahan Panembahan Sri Herawati, SH, S.Mi, Tokoh mAsyarakat, LSM, Karangtaruna dan SKPD terkait.

Pada kesempatan itu pula ditandatangani Nota Kesepahaman antara Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, LPMK Kelurahan Panembahan dan Lurah Panembahan. Nota Kesepahaman ini berisi tentang penunjukan Kampung Gamelan, Kelurahan Panembahan sebagai Laboratorium Gerakan Kampung Panca Tertib. Nota Kesepahaman ini juga  berisikan sinerjitas para pihak untuk menerapkan laboratorium Gerakan Kampung Panca Tertib. (@mix)