Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pelajar Kota Jogja Deklarasikan Dukung Perwal Kawasan Tanpa Rkok
Para pelajar dari sejumlah SMA/SMK dan SMP Sekota Yogyakarta mendeklarasikan diri untuk menghargai kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Deklarasi yang diikuti oleh ratusan pelajar Yogyakarta itu menandai peringatan Hari Tanpa Tembakau 2015 yang diperingati di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Minngu, (31/05).
Para pelajar dari 15 sekolah di Kota Yogyakarta sepakat untuk tidak merokok dan tidak melakukan kreasi apapun dengan rokok. Hadir pula perwakilan organisasi pemuda Karang Taruna Cabang Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dr. Fita Yulia mengatakan, jumlah perokok pemula usia muda 5 hingga 9 tahun di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, cukup memprihatinkan. Pertumbuhan perokok pemula di Indonesia termasuk Yogyakarta diperkirakan akan terus melonjak. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2010, menunjukkan bahwa perokok pemula dengan usia 5-9 tahun di DIY menempati urutan ke-4 dari 25 propinsi se-Indonesia.
Berdasarkan hasil riset tersebut Fita mengatakan semua elemen termasuk pemerintah harus mengambil langkah konkrit dengan menggandeng kaum muda melalui para pelajar untuk ikut peduli. “Jadi kita harus benar-benar arahnya kepada generasi muda. Mungkin sasaran pasaran produsen rokok itu adalah perokok pemula. Produsen rokokkan tidak mau rugi. Makanya yang masih muda-muda itu yang disasar. Oleh karena itu, kita harus menyadarkan mereka,” ujar Fita.
Fita menambahkan dengan adanya payung hukum berupa perwal KTR diharapkan mampu mengajak semua elemen masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, supaya memahami kebutuhan udara bersih tanpa asap rokok. Untuk memberi kesadaran terhadap dampak negatif merokok, bukan hal yang mudah. Namun Fita optimis, melalui kearifan lokal yang ada di Kota Yogyakarta bisa ikut menekan jumlah perokok pemula dari kalangan anak muda. Dikatakan, sekarang ini ada 64 RW yang menyatakan diri bebas dari asap rokok. Warga setempat sepakat untuk tidak merokok di dalam rumah maupun saat pertemuan warga. Hal ini, menurut Fita merupakan kearifan lokal warga.
Lebih lanjut Fita menyampaikan ada 8 kawasan yang harus dibebaskan dari asap rokok berdasarkan Perwal 12/2015. Kedelapan kawasan itu adalah kawasan layanan kesehatan, sarana pendidikan, angkutan umum, tempat penitipan anak, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum dan lokasi olahraga. Dari 8 kawasan ini tempat kerja dan tempat umum yang wajib menyediakan ruang khusus bagi perokok.
Sementara Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan perokok usia muda di Indonesia usia diatas 10 tahun sudah mencapai 57,7 juta orang. Data ini menurutnya akan terus bertambah. Melihat data ini walikota mengatakan sangat prihatin. “Masyarakat, terutama kaum muda sampai hari ini masih dijajah oleh rokok. Ini sangat memprihatinkan. Mulai sekarang kita semua harus bertekad untuk mengurangi,” ujar Haryadi. Walikota akan mendukung partisipasi anak muda yang bisa mengajak rekannya agar tidak menjadi perokok.
Dikatakan survey tahun 2014 ada sekitar 18,3 persen anak muda usia 13-15 tahun yang sudah mempunyai kebiasaan merokok. Dari jumlah tersebut 11,7 persen laki-laki dan 9,5 persen perempuan. Bahkan ada yang sudah mulai merokok sebelum 7 tahun.
Walikota mengatakan ada 600 miliar batang rokok pertahun dihisap perokok Indonesia dan dalam sehari sekitar 1 miliar batang lebih dihisap. Satu hal yang menggembirakan, jumlah perusahaan rokok di dunia cenderung berkurang. Tahun 2009 tercatat 4.900 perusahaan dan di tahun 2015 tersisa sekitar 605 perusahaan.
Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia ini, Walikota berharap masyarakat khususnya kaum muda bisa memiliki kesadaran menjaga diri untuk tidak merokok.
Selain deklarasi mendukung Perwal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia ini, disi dengan lomba mendesain poster, dan Lomba mendesain promosi kesehatan berbasis web. (@mix)