DPRD Kabupaten Serang Lakukan Studi Banding di Pemkot Jogja

DPRD Kabupaten Serang melakukan kunjungan ke jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Subadri Ushuludin SH ini disambut oleh Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarat, Hj. Yulia Rustiyaningsih di Ruang Utama Bawah, Komplek Balaikota, Jum'at (12/6) Siang.

Kedatangan rombongan yang berjumlah 15 orang ini dimaksudkan untuk melakukan Studi Banding mengenai Perda Kepariwisataan. “Kami di Serang sedang melakukan rancangan perda mengenai Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, seperti yang kita tahu, Yogyakarta sebagai kota pariwisata sudah memiliki perda yang mengatur kepariwisataan, maka kami datang ke sini untuk belajar dan menggali pengetahuan dari pemkot jogja” Ungkap Subadri dalam sambutannya.

Sementara, Yulia Rustiyaningsih, dalam sambutan balasannya berharap kunjungan ini bisa mempererat silaturahmi dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Dikatakan oleh Yulia, Yogyakarta, dalam mengatur kepariwisataan memiliki Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwistaan. Perda ini merupakan kelanjutan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.“kami menggodok Perda no. 4 tahun 2010 dalam waktu satu tahun setelah UU No. 10/2009 ada, karena sebagai kota pariwisata, menjadi penting untuk menyusun perda sesegera mungkin” Ungkap Yulia.

Ditambahkan oleh Yulia, bahwa target Pemkot bukanlah banyaknya wisatawan yang hadir, tapi tingginya length of stay atau lama tinggal dari setiap wistawan “Dengan length of stay yang lama, akan menimbulkan trickle down effect ke masyarakat, khususnya masyarakat yang bergelut di bidang kuliner dan cinderamata, di mana lamanya menginap tiap wisatawan, efeknya wisatawan akan belanja lebih banyak” Kata Yulia.  (ams)