Taat Bayar Pajak, 440 Hotel dan Restoran Terima Kompensasi Dari Pemkot Jogja
Pemerintah kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPDPK) memberikan kompensasi atau pengembalian pajak kepada 440 Wajib Pajak (WP) Hotel dan Restoran. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang telah taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Total nominal yang dikembalikan sebesar Rp. 1.060.350.000,-.
Kepala DDPK Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono merinci, sebanyak 243 Wajib Pajak Hotel dengan jumlah nominal yang dikengembalikan sebesar Rp 801.500.000,-. Sedangkan, Wajib Pajak Restoran sebanyak 197 dengan jumlah pengembalian sebesar Rp. 258.850.000,-.
Kadri mengatakan tujuan pemberian Kompensasi atau Pengembalian kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran adalah untuk lebih mendorong Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran dalam menyetorkan pajaknya. Menunjang kelancaran usaha Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran serta memotivasi mereka untuk mentaati peraturan perundangan yang berlaku. “Selain itu, memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk menyetorkan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sesuai ketentuan. Akhirnya dapat memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel atau restoran itu sendiri,” ujar Kadri di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis, (13/08/2015) siang.
Kadri menambahkan Pemkot Yogyakarta berkomitmen akan terus memberikan penghargaan kepada para wajib pajak hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yakni menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan dengan baik, menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah serta tertib menyetorkan pajak setiap bulan.
Ditambahkan, Pemkot Yogyakarta memberikan kemudahan pelayanan kepada para Wajib Pajak dengan mengiplementasikan pengoperasian Electronic Tax atau E-Tax (pajak elektronik) bekerjasama dengan Bank BPD DIY dan Bank BRI.
Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para WP yang telah secara proaktif melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Walikota berharap ketaatan membayar pajak harus terus menerus dipertahankan. “Karena hal itu bukan merupakan sebuah iuran atau sumbangan para Wajib Pajak saja. tetapi suatu hal (kewajiban) yang ada dasarnya,”ujar Walikota. Walikota berharap adanya komunikasi yang intens antara para Wajib pajak dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas.
Walikota menegaskan Pemkot Yogyakarta akan terus meningkatkan penyediaan infrastruktur utnk mendukung peningkatan penghasilan bagi hotel dan restoran di Kota Yogyakarta. “Lampu jalan rusak atau jalan berlobang di sekitar tempat usaha Bapak ibu, segera saja hubungi kami (Pemkot Yogyakarta) untuk dilakukan perbaikan segera,” ujar Walikota. Walikota juga berharap Pemkot Yogyakarta dan para Wajib Pajak Hotel dan Restoran terjalin sinerjitas dan terbuka.
Pada kesempatan itu Walikota menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada perwakilan dari Hotel Tenteram dan Restoran Pizza Hut. (@mix)