476 Warga Binaan  Lapas Klas II A Wirogunan Peroleh  Remisi HUT ke -70 RI

476 narapidana dan anak pidana Lapas Kelas II A Wirogunan mendapat remisi pada peringatan HUT ke-70 Proklamasi Kemerdekaan RI. Pemberian remisi ini disampaikan dalam upacara bendera peringatan HUT  ke-70 Proklamasi Kemerdekaan RI yang dipimpin Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bertempat di Lapas Wirogunan pada Senin (17/8/2015).

Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat membacakan sambutan Yasona H. Laoly, mengatakan sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan memang perlu disyukuri.  Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta  telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Selanjutnya pemerintah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 120 tahun  1995 yang ditindaklanjuti oleh Keputusan MenteriHukum dan HAM RI nomor M.HH-21.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Pengurangan Secara Khusus Pada Peringatan Tujuh Puluh Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,  memberikan remisi Dasawarsa. Remisi ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada saat pemerintah memperingati 10 (sepuluh) tahunan (dasawarsa) proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia.

Bagi narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat, sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat menikmati hal yang sama. Kata menkumham

Sementara Kepala Lapas Kelas II-A Yogyakarta, Zaenal Arifin mengatakan, dalam peringatan HUT kemerdekaan RI ke-70 tahun ini ada 2 (dua) jenis remisi yang diberikan yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum diberikan kepada 227 warga binaan, 17 orang dinyatakan bebas, sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 249 warga binaan, 7 orang dinyatakan bebas.

Hal  senada disampaikan Walikota Yogyakarta, semoga dengan pemberian remisi kepada warga binaan ini, khususnya bagi yang langsung bebas dapat berperan aktif ditengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial, Walikota juga berharap agar warga masyarakat dapat menerima dan bersinergi dengan warga binaan yang telah dibebaskan (T)