25 Wajib Pajak Terima Penghargaan Pemkot Jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta  kembali memberikan penghargaan kepada para Wajib Pajak Daerah  yang beroperasi di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan  (DPDPK) Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta memberikan pengharagaan  berupa Plakat kepada 25 Wajib Pajak. Penghargaan itu disampaikan langsung oleh Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti didampingi Ketua DPRD Kota Yogyakarta di Grha Bima Balaikota Yogyakarta, Selasa,(25/08).

Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono melaporkan ada  7 Wajib Pajak yang mendapat penghargaan.  Ketujuhnya meliputi  wajib pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Air Tanah  dan PBB.  

Kadri menjelaskan kriteria penerima penghargaan adalah wajib pajak yang telah memberikan kontribusi  terbaik juga terbesar dalam membayar pajaknya. “Khusus untuk Wajib Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, penghargaan diberikan kepada WP perorangan  atau Badan Usaha yang pembayarannya belum melampaui  tanggal jatuh tempo serta memberikan kontribusi terbesar di masing-masing wilayah kecamatan,” ujar Kadri.

Kadri berharap para wajib pajak semakin patuh untuk melakukan pembayaran pajak  daerah yang telah menjadi kewajibannya. Sebaliknya, DPDPK yang merupakan instansi yang bertugas memungut pajak dari para wajib pajak akan terus melakukan perbaikan kualitas  dan transparan dalam memberikan pelayanan.

Sementara itu, Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti mengatakan pembayaran pajak merupakan kewajiban dari semua warga negara.  Karena  Pajak merupakan sebuah bentuk  kontribusi warga kepada negara. Untuk itu, setiap warga negara harus taat dalam membayar pajak, karena dari pajak itu pula pembangunan dapat berjalan.

Walikota berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat membayar pajaknya. “Kami berterima kasih. Kami juga berjanji untuk terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada bapak ibu,” tandasnya.  Walikota memerintahkan para aparatnya di wilayah untuk menyiapkan diri memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak. “Jangan sampai ada kesan, arep mbayar pajak saja kok angel (Jangan sampai ada kesan mau membayar pajak saja susah),”tegas Walikota. Walikota juga menginstruksikan DPDPK agar memberikan pembinaan dan memotivasi para wajib pajak agar tertib waktu, tertib jumlah dan tertib administrasi dalam membayarnya.

Walikota juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah taat dan tertib dalam membayar pajaknya. Dirinya berharap para wajib pajak yang taat itu akan menjadi teladan dan contoh yang baik bagi wajib pajak  lainnya.

Sejumlah wajib pajak yang menerima penghargaan diantaranya Hotel Melia Purosani, Hotel Inna Garuda, Hotel Novotel, Hotel POP, Hotel Pirenis, Rumah Makan Mc. Donalds, Margaria Group, PT. Sari Husada, PT. PLN P3B Jawa Bali, RS. Bethesda, dan Perumka Yogyakarta.

Pemberian penghargaan kepada WP kali ini juga terasa berbeda  karena para wajib pajak dimintai kesaksian (testimoni) terhadap kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal pajak. Ada dua orang perwakilan wajib pajak  yang memberikan testimoninya. Diawali dari Dyah Ayu Purnama Sari,  Accounting Manager  Hotel Melia Purosani Yogyakarta mewakili pihak perhotelan dan dilanjutkan dengan Gunawan Priyo, Koordiantor Restoran Mc. Donald Wilayah Jateng, DY dan Kalimantan.  

Dyah Ayu Purnama Sari menyatakan puas dengan  pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. “ Pelayanan dari Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan sudah cukup bagus.  Kami merasa puas dengan pelayanan itu,” ujar Dyah.  Hal senada juga disampaikan oleh Gunawan Priyo , Koordinator Mc. Donald.

Dyah dan Priyo  berharap hasil pajak yang telah disetorkan mereka dapat digunakan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk lebih mempromosikan wisata  Yogyakarta. Harapannya agar kunjungan wisatawan yang datang ke Yogyakarta semakin banyak. (@Mix)