Dinkes Kota Jogja Gelar Workshop Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Permasalahan mengenai bahaya rokok tidak hanya meliputi permasalahan ekonomi dan sosial saja, terutama aspek kesehatan pun memiliki dampak yang cukup besar terhadap bahaya rokok. Kesadaran masyarakat Indonesia khususnya Kota Yogyakarta akan bahaya rokok masih cukup rendah. Sebagian orang telah menjadikan merokok sebagai kebiasaan yang sulit sekali untuk ditinggalkan. Untuk itulah perlu dibuat sebuah peraturan yang mengatur dan menata perihal rokok.
Seperti Peraturan Walikota yang khusus menyoroti tentang rokok yakni Peraturan Walikota Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disosialisasikan dan dideklarasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Walikota Haryadi Suyuti pada pendeklarasikan tersebut mengungkapkan bahwa Perwal ini tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi konsumsi rokok sama sekali, namun lebih ke arah mengatur dan menata para perokok.
“Dengan adanya Perwal ini, diharapkan para perokok bisa melakukan aktivitasnya pada tempat-tempat tertentu selain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Dengan demikian, masyarakat bukan perokok bisa beraktivitas dengan baik tanpa gangguan asap rokok, dan masyarakat perokok pun bisa merokok dengan tenang tanpa takut menganggu yang tidak merokok,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan siang ini menyelenggarakan workshop terkait dengan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di ruang rapat lantai II, Kamis (29/10). Turut hadir dalam workshop tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Jogja, Dinas Pendidikan, Dinas Ketertiban, Bagian Umum Pemerintah Kota Jogja, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja serta dari MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Center).
Berlaku Mulai April 2016
Kepala Bidang Promosi Pengembangan dan Sistem Informasi Kesehatan (Probangkes dan SIK) Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tri Mardoyo mengutarakan bahwa prioritas dari KTR ini adalah meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah.
“Konsekuensi dari penerapan KTR yakni tidak boleh merokok, tidak boleh ada yang menjual rokok, tidak boleh mempromosikan rokok, tidak boleh menerima sponsor rokok dalam kegiatan apapun,” terangnya.
Ia menambahkan, semua tempat kerja termasuk SKPD-SKPD di dalam maupun di luar komplek Balaikota wajib untuk menaati KTR tersebut. Serta dianjurkan untuk disediakan ruang/area untuk merokok di tempat-tempat umum dan tempat-tempat kerja.
“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan resmi diberlakukan mulai bulan April 2016,” imbuhnya.
Untuk itu, dalam rangka mem-follow up implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diselenggarakan workshop-workshop, pada:
-
Tanggal 10 November 2015, pukul 08.30 WIB, di Ruang Sadewa lantai 3 Dinas Kesehatan Kota Jogja. Dengan sasaran Petugas Dinas Ketertiban.
-
Tanggal 12 November 2015, pukul 08.30 WIB, di Ruang Arjuna lantai 3 Dinas Perijinan Kota Jogja. Dengan sasaran Kepala Sekolah tingkat SMP.
-
Tanggal 18 November 2015, pukul 08.30 WIB, di Ruang Arjuna lantai 3 Dinas Perijinan Kota Jogja. Dengan sasaran SKPD.
-
Tanggal 19 November 2015, pukul 08.30 WIB, di Ruang Arjuna lantai 3 Dinas Perijinan Kota Jogja. Dengan sasaran SKPD.
-
Tanggal 24 November 2015, pukul 08.30 WIB, di Ruang Arjuna lantai 3 Dinas Perijinan Kota Jogja. Dengan sasaran Kepala Sekolah tingkat SMA. (cok)