Nurwidi Selesaikan Diklat Penyidik PNS dengan Memuaskan

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Diklat yang berlangsung selama 45 hari sejak tanggal 12 Oktober hingga 25 November 2015 di Megamendung Bogor ini, Nurwidi berhasil meraih penghargaan sebagai lulusan terbaik dari 54 peserta Diklat PPNS angkatan 42 sekaligus mendapatkan penghargaan Cendekia atau lulusan terbaik untuk kategori keilmuan.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengapresiasi prestasi yang berhasil diraih Nurwidhi tersebut. Menurut Walikota apa yang diraih oleh Nurwidi bisa menjadi motivasi bagi jajaran Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. “Apa yang diraih oleh Pak Nurwidi semoga bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekan lain di Dinas Ketertiban. Gunakan kesempatan mengikuti diklat untuk meningkatkan kualitas SDM” Tutur Walikota ketika menerima Nurwidi di Ruang Rapat Walikota, hari Rabu (2/12) siang.

Ditambahkan oleh Walikota, Dengan dilantiknya Nurwidi sebagai Penyidik Pegwai Negeri Sipil, maka pelayanan yang diberikan oleh Dinas Ketertiban akan semakin profesional sehingga mampu mendukung terciptanya Yogyakarta yang tertib dan aman “Visi Kota Jogja intinya cuma tiga, yaitu bersih, tertib, dan aman. Ketertiban dan keamanan merupakan domain Dinas Ketertiban, sehingga dengan hadirnya Penyidik PNS maka kinerja Dinas Ketertiban dalam mewujudkan Jogja yang tertib dan aman akan semakin profesional. Terwujudnya Jogja bersih, tertib, dan aman akan mendukung pertumbuhan lain di Kota Yogyakarta” Imbuh Walikota.

Selain itu Walikota juga mengapresiasi jajaran Dinas Ketertiban yang tetap mampu menjaga kinerjanya ketika ditinggal selama 45 hari oleh Nurwidi. “Ini merupakan perwujudan dari substansi Segoro Amarto, yakni gotong royong, berbagi beban dan berbagi peran. Dinas Ketertiban mampu menjaga kinerjanya ketika ditinggal Kepala Dinas” Kata Walikota.

Diklat PPNS sendiri merupakan Pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk melatih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak ditangani oleh penyidik Kepolisian. Menurut Nurwidi, dengan adanya PPNS, maka proteksi yang diberikan oleh Dinas Ketertiban akan lebih kuat “Dengan adanya PPNS, maka Dinas Ketertiban bisa lebih profesional dalam melaksanakan kegiatan yustisi” Pungkas Nurwidi. (ams)