Kudus Belajar Peningkatan Pelayanan Publik Melalui PATEN

Pemerintah Kota Yogyakarta pada Jumat (11/12), menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Rombongan sebanyak 17 orang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Irwani.

Peserta kunjungan disambut oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta, Muhammad Sarjono di Ruang Sadewa, komplek Balaikota Yogyakarta. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Zenni Lingga.

Irwani dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan kali ini dimaksudkan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman perihal Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

”Kami ingin belajar bagaimana Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal mengoptimalkan peranan PATEN dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Sehingga nantinya wawasan yang kami peroleh setelah kunjungan ini dapat segera kami aplikasikan di Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Selepas itu, dalam sesi diskusi, Zenni Lingga menyampaikan bahwa PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati/Walikota kepada camat. Dengan demikian, pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.

“Pelimpahan kewenangan yang tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwal) 52 Tahun 2012 yakni pelimpahan kewenangan kepada Camat itu menyangkut empat aspek utama urusan yakni urusan Pemberdayaan masyarakat, Pekerjaan Umum, Lingkungan hidup, dan Perdagangan. Kecamatan juga memiliki kemampuan dalam menentukan arah kebijakan secara lebih luas khususnya dalam hal pelayanan publik dan merencanakan pembangunan sesuai dengan potensi yang dimiliki. PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan ini terutama terlihat dari aspek waktu dan biaya pelayanan. Melalui penyelenggaraan PATEN, lokasi kecamatan jelas lebih dekat relatif mudah di jangkau masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, indikator dari keberhasilan pelimpahan kewenangan Walikota kepada camat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah kota Yogyakarta adalah sedikitnya laporan masyarakat yang menyampaikan keluhan ke Pemkot Yogyakarta melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK). Ini bisa diartikan bahwa Camat sudah mampu mengemban amanah terkait pelimpahan kewenangan tersebut.

“Ada 9 jenis pelayanan publik yang bisa langsung diakses oleh masyarakat melalui kecamatan tanpa harus ke Kota Yogyakarta, yakni meliputi: Izin Pedagang Kaki Lima (PKL), Reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pondokan, Pemakaman, pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat izin penelitian,” pungkasnya. (cok)