Rp. 40 Miliar  Dana Insentif Daerah untuk  Prestasi Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2016 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI.  Dana Insentif Daerah  diberikan kepada Pemkot Yogyakarta yang dipimpim oleh Walikota H. Haryadi Suyuti dan Wakil Walikota Imam Priyono itu,  karena dinilai berprestasi dalam pencapaian kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.  Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga dinilai berprestasi dalam kinerja pelayanan dasar publik serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.

Dana Insentif   itu  dianugerahkan secara simbolis oleh Presiden  Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/12).  Pemerintah Kota Yogyakarta diwakili oleh  Wakil Walikota Imam Priyono DP.

Usai  acara penerimaan  Wakil Walikota Imam Priyono mengatakan  DID yang diberikan kepada Kota Yogyakarta merupakan bukti bahwa  selama ini  Pemkot Yogyakarta telah melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan baik dan dalam jalur yang benar. “Bukti lain yang menguatkan adalah kita (Pemkot Jogja) telah mendapatkan penilaian WTP. Bahkan sudah enam kali. Ini adalah prestasi dan kinerja kita bersama,” ujar Imam Priyono di Istana Negara.

Imam menambahkan  Dana Insentif Daerah yang diberikan kurang lebih sebesar Rp. 40 miliar.  Dana ini akan dimanfaatkan sesuai dengan kegunaannya. “Nantinya Dana Insentif Daerah itu akan digunakan untuk hal yang pasti. Misalnya, untuk  memperbaiki jalan X.  Alamatnya jelas. Volume yang dikerjakan jelas. Biayanya jelas. Jadi Dana Insentif ini akan dipakai untuk hal yang jelas, tidak absur,” tambah Imam. 

Untuk  pemanfaatan DID itu sendiri Imam mengatakan akan  ada pembicaraan antara Pemkot  dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta. “Untuk apa-apa itu nanti kita bicarakan dengan Dewan. Kira-kira pos mana saja yang pasti untuk dibiayai. Yang jelas dana itu dikeluarkan untuk membiayai hal-hal yang pasti  yang dapat dirasakan langsung hasilnya oleh penerima manfaat. Dan bukan untuk hal yang absur,” ujar Imam.  Imam menambahkan pemanfaatan dana tersebut nantinya akan diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mendapatkan pesetujuan DPRD.

Lebih lanjut Imam mengatakan DID  akan lebih bagus apabila digunakan untuk  membiayai pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja,  mengingat pertumbuhan modal  di Kota Yogyakarta sangat tinggi.  “Masyarakat dilatih tentang tata boga, Satpam  hingga mendapatkan ijasah, pelatihan sopir dan lainnya. Sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Juga, untuk perbaikan jalan yang rusak dan lain-lain.

Terlepas dari semuanya, Wakil Walikota mengatakan  penerimaan dana insentif ini merupakan prestasi yang patut kita banggakan dan harus  dipertahankan.   Prestasi itu menurut Wakil Walikota dipersembahkan kepada warga dan masyarakat serta karyawan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono saat ditemui mendampingi  Wakil Walikota  mengatakan  ada dua variabel utama  yang membuat  Pemkot Yogyakarta menerima DI. Pertama,  penetapan APBD Kota Yogyakarta  sebelum tanggal 31 Desember 2015 yang  telah menjadi Perda. Kedua adalah hasil audit dari Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK). “Paling tidak Wajar dengan pengecualian (WDP). Tapi kitakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kalau dua variabel utama ini dipenuhi berapapun besarnya pasti dapat DID,” ujar Kadri.  Dana tersebut menurut Kadri akan dimasukkan ke Kas daerah sambil menunggu petunjuk teknis (juknis)  dari Kementerian Keuangan RI.  (@mix/And)