Rp. 40 Miliar Dana Insentif Daerah untuk Prestasi Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2016 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI. Dana Insentif Daerah diberikan kepada Pemkot Yogyakarta yang dipimpim oleh Walikota H. Haryadi Suyuti dan Wakil Walikota Imam Priyono itu, karena dinilai berprestasi dalam pencapaian kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga dinilai berprestasi dalam kinerja pelayanan dasar publik serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
Dana Insentif itu dianugerahkan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/12). Pemerintah Kota Yogyakarta diwakili oleh Wakil Walikota Imam Priyono DP.
Usai acara penerimaan Wakil Walikota Imam Priyono mengatakan DID yang diberikan kepada Kota Yogyakarta merupakan bukti bahwa selama ini Pemkot Yogyakarta telah melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan baik dan dalam jalur yang benar. “Bukti lain yang menguatkan adalah kita (Pemkot Jogja) telah mendapatkan penilaian WTP. Bahkan sudah enam kali. Ini adalah prestasi dan kinerja kita bersama,” ujar Imam Priyono di Istana Negara.
Imam menambahkan Dana Insentif Daerah yang diberikan kurang lebih sebesar Rp. 40 miliar. Dana ini akan dimanfaatkan sesuai dengan kegunaannya. “Nantinya Dana Insentif Daerah itu akan digunakan untuk hal yang pasti. Misalnya, untuk memperbaiki jalan X. Alamatnya jelas. Volume yang dikerjakan jelas. Biayanya jelas. Jadi Dana Insentif ini akan dipakai untuk hal yang jelas, tidak absur,” tambah Imam.
Untuk pemanfaatan DID itu sendiri Imam mengatakan akan ada pembicaraan antara Pemkot dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta. “Untuk apa-apa itu nanti kita bicarakan dengan Dewan. Kira-kira pos mana saja yang pasti untuk dibiayai. Yang jelas dana itu dikeluarkan untuk membiayai hal-hal yang pasti yang dapat dirasakan langsung hasilnya oleh penerima manfaat. Dan bukan untuk hal yang absur,” ujar Imam. Imam menambahkan pemanfaatan dana tersebut nantinya akan diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mendapatkan pesetujuan DPRD.
Lebih lanjut Imam mengatakan DID akan lebih bagus apabila digunakan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja, mengingat pertumbuhan modal di Kota Yogyakarta sangat tinggi. “Masyarakat dilatih tentang tata boga, Satpam hingga mendapatkan ijasah, pelatihan sopir dan lainnya. Sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Juga, untuk perbaikan jalan yang rusak dan lain-lain.
Terlepas dari semuanya, Wakil Walikota mengatakan penerimaan dana insentif ini merupakan prestasi yang patut kita banggakan dan harus dipertahankan. Prestasi itu menurut Wakil Walikota dipersembahkan kepada warga dan masyarakat serta karyawan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono saat ditemui mendampingi Wakil Walikota mengatakan ada dua variabel utama yang membuat Pemkot Yogyakarta menerima DI. Pertama, penetapan APBD Kota Yogyakarta sebelum tanggal 31 Desember 2015 yang telah menjadi Perda. Kedua adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Paling tidak Wajar dengan pengecualian (WDP). Tapi kitakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kalau dua variabel utama ini dipenuhi berapapun besarnya pasti dapat DID,” ujar Kadri. Dana tersebut menurut Kadri akan dimasukkan ke Kas daerah sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan RI. (@mix/And)