Yogyakarta Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil meraih Predikat kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB RI, Mirawati Sudjono pada hari Rabu (16/12) siang di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Predikat Kepatuhan ini merupakan apresiasi yang diberikan Ombudsman kepada Lembaga Penyelenggara Negara, baik di tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam catatan Danang Girindrawardana, saat ini banyak regulasi-regulasi yang dimunculkan untuk memacu kualitas layanana publik, tapi hal itu tidak seiring dengan konsistensi dan komitmen awal dari regulasi tersebut dalam implementasinya “Saat ini, perangkat peraturan sudah ada, namun bisa dibilang belum banyak lembaga negara yang benar-benar konsisten mengimplementasikan regulasi yang ada dalam melaksanakan tugas pelayanan publiknya. Untuk itulah aspek konsistensi dalam pelayanan publik harus menjadi perhatian pucuk pimpinan organisasi. Keberhasilan lembaga negara tidak dilihat dari banyaknya UU yang dihasilkan, namun seberapa efektif UU atau peraturan tersebut diimplementasikan secara konsisten” Tukas Danang.

Ditambahkan oleh Danang, kepatuhan yang rendah akan implementasi regulasi tersebut akan mengakibatkan inefesiensi birokrasi, tingginya maladministrasi dan korupsi serta rendahnya kualitas pelayanan publik “Pelayanan publik yang tidak berkualitas akan mengakibatkan rendahnya kepercayaan publik pada aparatur penyelenggara negara sehingga nantinya bisa menimbulkan apatisme publik” Tambahnya.

Kota Yogyakarta sendiri terpilih sebagai satu dari tiga kota yang dinilai berhasil mengimplementasikan UU no 25 tahun 2009 sehingga berhak mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi. Terkait dengan keberhasilan ini, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ketika dihubungi secara terpisah memberikan apresiasinya terhadap jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan UU no 25 tahun 2009. Diakui oleh Haryadi, proses membangun budaya birokrasi dan kualitas kerja untuk mencapai hasil kinerja ini memerlukan proses yang tidak pendek, mulai dari penyiapan regulasi, struktur organsiasi, penerapan teknologi informasi, serta upgrading Sumber Daya Manusia “Saya ucapkan terimakasih banyak kepada jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersama-sama memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Penghargaan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak sekedar ruling, namun juga melakukan empowering terhadap warga Kota Yogyakarta sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan cukup tinggi”  Tutur Haryadi.

Selain itu Haryadi juga meningatkan agar jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta tidak cepat puas atas prestasi yang didapatkan, namun harus selalu meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi “Apa yang dilaksanakan Pemkot saat ini sudah mendekatkan diri pada ekspektasi publik, namun patut disadari bahwa harapan publik terhadap kualitas pelayanan akan selalu meningkat dan itulah yang menjadi orientasi Pemkot untuk terus memacu diri dalam memberikan pelayanan yang lebih baik” Pungkas Haryadi.

Predikat Kepatuhan Tinggi diberikan setelah sebelumnya dilakukan observasi, investigasi, dan kajian dari Ombudsman terhadap 22 Kementerian, 15 Lembaga Negara, 33 Provinsi, serta 114 Kabupaten/Kota selama setahun belakangan. Lima area penting yang diperhatikan oleh penilai adalah ketersedian sistem pelayanan terpadu, pengelolaan pengaduan masyarakat,  tingginya partisipasi masyarakat, serta adanya maklumat pelayanan dan standar pelayanan. Untuk Kota Yogyakarta sendiri, penilaian dilakukan terhadap 19 produk layanan dari 8 SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian, Dinas Perizinan, Dinas Sosial , Tenaga Kerja, dan Trasnsmigrasi, serta Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah. Dari penilaian tersebut, Kota Yogyakarta berhasil meraih nilai rata-rata 81,03 yang menjadikan Kota Yogyakarta masuk ke dalam zona hijau Ombudsman atau memiliki kepatuhan tinggi terhadap UU no 25/2009. (ams)