SIDAK PERNDAGKOPTAN, DITEMUKAN BERAS KEMASAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN UKURAN

SIDAK PERNDAGKOPTAN, DITEMUKAN BERAS KEMASAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN UKURAN

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian, melakukan inspeksi mendadak pada beberapa Swalayan dan mini market di wilayah Kota Yogyakarta. Sidak kali ini menyisir beberapa Supermarket di pinggiran Kota Yogyakarta, terutama minimarket dan Swalayan yang menyediakan parsel dan bahan pangan kebutuhan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12).

Menurut Kepala Bidang Perdagangan, Ir. Sri Harnanik, disela-sela melakukan sidak di wilayah Kotagede, mengatakan, pada sidak kali ini akan dilakukan hanya sekali di tiga tempat. Pengawasan kali ini mengawasi, diantaranya mengenai barang yang beredar, baik dalam kemasan maupun yang siap konsumsi, barang kadaluwarsa, barang kemasan yang kurang layak  (Rusak, Penyok)

“ Kami mengadakan pengawasan atau sidak saat ini hanya menindaklanjuti dari sidak sebelumnya, pada saat menjelang lebaran kemarin, karena sidak kemarin masih banyak barang yang kadaluwarsa, penyok atau rusak kemasannya masih diperjualbelikan, ternyata saat ini barang tersebut sudah berkurang bahkan bisa dikatakan tidak ada, masih ada beberapa barang kemasan kaleng yang penyok, namun tidak seperti kemarin. Hal ini kami lakukan agar kenyamanan warga untuk mengkonsumsi bahan makanan, baik kemasan maupun makanan segar, benar-benar terjamin”, Kata Sri Harnanik.

Dijelaskan, pengawasan pada saat ini, memang tidak banyak ditemukan barang kadalu warsa, maupun kemasan rusak, namun, Nanik mengaku, melakukan pengawasan kali ini juga menyorot masalah bahan makan, yang dikemas, apakah sesuai dengan timbangan yang tetera pada kemasan apa tidak.

“ Sidak saat ini kami menemukan kemasan beras yang tidak sesuai dengan ukuran label yang dicantumkan, dalam kemasan beras satu kilogram, ternyata kami sengaja timbang, hanya berbobot 8 ons. Hal ini kami meminta kepada penangungjawab Swalayan untuk menarik dan tidak diedarkan kepada konsumen, karena hal ini jelas –jelas merugikan konsumen.

Nanik mengaku, pihanya tidak segan-segan untuk memberi teguran langsung kepada pengelola Minimarket maupun swalayan, yang bertindak nakal, namun juga meminta kepada pengelola untuk tidak memajang dagangan yang kemasannya rusak, kadalu warsa, maupun yang tidak layak konsumsi.

Sementara itu menurut Sumiyanto HK, PPNS Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Kop UKM DIY menjelaskan, pengawasan yang dia lakukan saat ini selain menyasar kepada bahan pangan, makanan kemasan maupun siap saji, pihaknya juga mengawasi barang barang rumah tangga yang tidak  standar dengan SNI.

Menurut dia, banyak produk yang tidak standar dengan mencantumkan Standar SNI, hal ini apabila digunakan oleh konsumen akan membahayakan konsumen itu sendiri. Sumiyanto mencontohkan, pada alat-alat listrik yang tidak mencantumkan Standar SNI, maka barang tersebut akan mudah rusak, terbakar sehingga konsumen sendiri yang rugi.

“ Seperti halnya ini stop Kontak ini tidak ada Standar SNI nya, ini pasti mudah rusak, kebakar. Saya minta kepada para konsumen, jangan hanya tergiur dengan harga murah, namun membahayakan konsumen itu sendiri, mestinya masyarakat sekarang mulai cerdas untuk membeli barang-barang yang telah ada Standar Nasionalnya”, katanya.