Walikota Yogyakarta Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK
WaliKota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyerahkan Laporan Keuangan Kota Yogyakarta tahun anggaran 2015 kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakata (DIY).
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Jumat (15/1) dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Parna MM.
Walikota mengatakan, sesuai amanah Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, di mana setiap pemerintah daerah atau yang disebut entitas wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Maka hari ini, kami serahkan Laporan Keuangan untuk diperiksa sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Laporan ini kami selesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Parna MM menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyerahkan Laporan Keuangan.
"Sesuai aturan, sejak hari ini maka BPK sudah mulai bekerja untuk kemudian melakukan penilaian dan audit, sehingga dalam 60 hari ke depan sudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan ini," ujarnya.
Artinya, lanjut Parna, pada bulan Maret nanti pihaknya akan menyerahkan LHP kepada pihak Pemerintah Kota Yogya.
Ia juga mengapresiasi prestasi Kota Yogya yang sudah mampu meraih empat kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut terhadap laporan keuangan tahun sebelumnya.
"Opini WTP merupakan prestasi terbaik sebuah entitas. Karena Kota Yogya enam kali berturut-turut meraih opini WTP, maka saya sering merekomendasikan kepada daerah-daerah lain studi banding ke Kota Yogya," ungkap Parna. (Han)