Jepara Belajar Pelimpahan Wewenang SMA, MA/SMK dan Manajemen Pengelolaan RS
Pemerintah Kota Yogyakarta, pada Selasa (19/01) menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Jepara. Rombongan sebanyak 19 orang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Aris Isnandar.
Peserta kunjungan disambut oleh Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Yulia Rustrianingsih di Ruang Yudhistira, komplek Balaikota Yogyakarta. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan, Tata Pemerintahan dan dari RSUD Kota Yogyakarta.
Aris Isnandar dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan kali ini dimaksudkan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang masa kepengurusan Komite Sekolah dan Pelimpahan wewenang SMA, MA/SMK dari Kabupaten kepada Propinsi serta manajemen pengelolaan Rumah Sakit Tipe B sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kami ingin belajar banyak ke Pemerintah Kota Jogja, sehingga diharapkan kami akan mendapatkan informasi yang lebih mendalam,” ujarnya.
Selanjutnya, Yulia Rustrianingsih dalam sambutan balasannya, menyambut baik niat dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk belajar di Kota Yogyakarta.
"Selain bisa menikmati nuansa wisata Kota Yogyakarta, diharapkan dari kunjungan kerja tersebut bisa menambah bekal ilmu bagi peserta kunjungan kerja, sehingga nantinya bisa langsung diterapkan di Kabupaten Jepara," tukasnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Dinas Pendidikan kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dengan pelimpahan wewenang SMA, MA/SMK dari Kabupaten kepada Propinsi diharapkan bisa lebih fokus dalam meningkatkan jenjang SMA, MA/SMK yang ada di kabupaten supaya memiliki standar kualitas pendidikan yang sama. Dengan demikian, akses pendidikan bisa lebih tersebar dan tidak terpusat di kota saja.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah menyangkut pendanaan. Baik dana bantuan operasional sekolah, dana insentif guru serta dana jaminan pendidikan daerah. Selama ini Pemkot Jogja memberikan alokasi dana bantuan pendidikan yang cukup besar. Dikhawatirkan, jika kelak bantuan untuk operasional pendidikan dipangkas, maka beban siswa serta kualitas pendidikan akan dipertaruhkan.
Banyak aspek yang seyogyanya harus dipertahankan bagi warga Yogya terkait pendidikan. Misalnya, khusus untuk dana jaminan pendidikan bagi siswa, meski kewenangan SMA/SMK tidak lagi di kota.
Manajemen Pengelolaan RSUD Kota Yogyakarta Sebagai BLUD
Sementara itu, mengenai manajemen pengelolaan Rumah Sakit Tipe B sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bahwa RSUD Kota Yogyakarta ditetapkan menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No.423/Kep/2007 pada tanggal 12 September 2007.
Dengan meningkatnya jenis-jenis pelayanan, kemampuan SDM, peralatan medis, sarana dan prasarana maka RSUD Kota Yogyakarta ditetapkan menjadi Rumah Sakit kelas “B” Non Pendidikan pada tanggal 28 Nopember 2007 dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1214/MENKES/SK/XI/2007.
Dengan ditetapkannya RSUD kelas “B” Non Pendidikan maka susunan dan tata kerja organisasi telah disempurnakan dengan peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah yang sudah sesuai peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007. Uraian Rincian Tugasnya ditetapkan berdasar Peraturan Walikota No. 64 Tahun 2008. (cok)