KOTA YOGYAKARTA MILIKI 2891 PIRT, DAN 1518 RUMAH PRODUKSI PANGAN YANG SAH
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ini mempermudah para pelaku usaha yang ingin melakukan kontrak dengan perusahaan besar, karena kualitas pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar yang diterapkan. Selain Diklat PIRT yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, PKK Kota Yogyakarta juga mempunyai progam dibawah UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat. Progam ini bekerja sama dengan (BRI dalam pemberian pinjaman lunak bagi pengusaha kecil yang tergabung dalam PIRT. Hal ini dikatakan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Yogyakarta. Tri Kirana Muslidatun, dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Pangan, di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Selasa (16/02).
Ditambahkan Ana Haryadi, jika pelaku usaha ingin melakukan kontrak dengan perusahaan atau restoran besar, PIRT ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa mereka memang memiliki usaha di bidang kuliner yang telah mendapatkan sertifikasi ijin dari Pemerintah, sehingga ini akan memudahkan masyarakat dalam mengembangkan bisnisnya
“Saya berharap fasilitas PIRT bisa mensupport usaha masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena bisnis sektor makanan akan mendapatkan profit yang maksimal jika kita pintar dalam mengelola “, tuturnya.
Semetara itu menurut Kepala Bidang Regulasi dan pengelolaan Sumber Daya Manusia, drg. Emma Rahmi Aryani, MM menjelaskan, diklat keamanan pangan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta ini, diikuti oleh 100 peserta, bertujuan untuk memberikan bekal kepada para pelaku usaha pangan di Kota Yogyakarta agar mampu memproduksi pangan yang aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Dijelaskan Emma, PIRT ini diselenggarakan sejak tahun 2013, dan sampai dengan saat ini sudah terbentuk 2891 PIRT dan 1518 rumah produksi yang sah dan resmi bersetifikat. Progam yang dibiayai oleh APBD ini merupakan salah satu progam Walikota untuk peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, yang berbentuk gerakan ekonomi di bidang pangan.
“Dengan sertifikasi secara gratis ini, di Kota Yogyakarta tidak dipungut biaya, hal ini dilakukan agar setiap pelaku usaha khususnya di bidang kuliner dapat menyajikan pangannya sesuai dengan standar yang ditentukan, dan ijin usaha home industry ini tidak harus melalui dinas perizinan, tapi cukup ke kecamatan masing-masing. Terlebih Kota Yogyakarta adalah sebagai tujuan wisata dengan keunikan dan keiistimewaannya, dengan produk makanan khasnya serta wisata kulinernya, semua elemen masyarat harus mengambil bagian agar produk pangan yang diciptakan dapat menarik wisatawan agar ingin kembali ke Yogyakarta lagi,” Pungkasnya.
Pelatihan yang dijadwalkan selama dua hari ini diberikan beberapa pengetahuan tentang cita rasa, pengemasan hasil pangan, pemasaran serta bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikasi PIRT. (Zha)