DPRD Lampung Tengah Belajar Perihal PPK-BLUD dan Komite Sekolah

Pemerintah Kota Yogyakarta, pada Selasa (23/02) menerima kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Rombongan sebanyak 12 orang tersebut dipimpin oleh Koordinator Komisi IV Juni Hardito, ST, MT.

Peserta kunjungan disambut oleh Staf Ahli Bagian Administrasi Umum Kota Yogyakarta Drs. Tri Widayanto di Ruang Yudhistira, komplek Balaikota Yogyakarta. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Umum Kota Yogyakarta.

Juni Hardito dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan kali ini dimaksudkan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan - Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Puskesmas dan Komite Sekolah.

“Semoga ilmu yang kami peroleh bisa kami terapkan di Lampung. Sehingga nantinya dapat dilaksanakan oleh Bupati baru kami yang baru saja di lantik seminggu yang lalu,” ujarnya.

Selanjutnya, Tri Widayanto membacakan sambutan tertulis Walikota Yogyakarta, bahwa Kota Yogyakarta dikenal luas sebagai kota pendidikan sekaligus salah satu destinasi wisata utama di Indonesia. Berdasarkan data BPS Kota Yogyakarta, kami memiliki tidak kurang dari 319 institusi pendidikan formal mulai dari tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah hingga SMA/Madrasah Aliyah dan SMK. Kota Yogyakarta juga telah melakukan berbagai inovasi di bidang pendidikan di ataranya melalui PPBD Online, Sekolah Inklusi, dan Konsultasi Belajar Siswa (KBS) Online. Berbagai terobosan inilah yang membuat Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2015 yang lalu mendapatkan penghargaan peringkat I Indonesian Digital Society Awards 2015 untuk kategori E- Education.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa perbincangan mengenai pendidikan kian marak belakangan ini, termasuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Permasalahan pendidikan bukan saja permasalahan pemerintah maupun sekolah, melainkan permasalahan masyarakat bersama. Peran masyarakat dalam dunia pendidikan ini kemudian diwadahi dalam komite sekolah. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 36 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Komite Sekolah,” tuturnya.

Walikota menambahkan, salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah untuk meningkatkan peran serta dan tanggungjawab Pemerintah Daerah beserta seluruh komponen masyarakat termasuk alumni dalam penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Serta mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang menghasilkan keluaran (output) pendidikan yang bermutu pada Satuan Pendidikan.

“Terkait dengan pengelolaan keuangan pada BLUD Puskesmas, saat ini seluruh Puskesmas di Kota Yogyakarta disiapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berstatus penuh. Terkait dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014  tentang pengelolaan deposito Badan Layanan Umum Daerah berstatus penuh di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dasar hukum ini diterbitkan  agar pengelolaan deposito dapat dilakukan transparan dan akuntabel. kebijakan menjadikan Puskesmas sebagai BLUD ditujukan untuk memperkuat layanan dasar kesehatan. Dengan jadi BLUD, maka pengelolaan bisa lebih fleksibel, termasuk pula urusan pengelolaan keuangan. Selain itu, Puskesmas juga akan lebih fleksibel mengelola keuangannya sehingga kegiatan operasional bisa tetap berjalan,” pungkasnya. (cok/tika)