SKPD Awali Implementasi Perwal No 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengawali implementasi Peratururan Walikota nomor 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedianya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2016 mendatang. Perwal ini sendiri mengatur mengenai KTR, yaitu suatu kawasan dimana di dalamnnya dijalankan aturan untuk tidak merokok, menjual/membeli rokok, mengiklankan rokok, dan tidak menawarakan atau menerima sponsor produk rokok. “Disusunnya Perwal mengenai KTR adalah bukti komitmen Pemerintah Kota dalam membangun kesehatan serta mengupayakan kesehatan masyarakat. KTR tidak dimaksudkan untuk mealarang rokok namun untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dan dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung” Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. Rr. Titik Sulastri ketika membuka acara Sosialisasi Perwal No.12 tahun 2015 tentang KTR di SKPD yang dilaksanakan pada hari Kamis (3/3) pagi di Ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Dilanjutkan oleh Titik, Penerapan KTR akan diawali di SKPD Pemkot, pusat layanan kesehatan, dan pusat belajar mengajar lalu secara bertahap aturan ini akan diterapkan di tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat kerja “Diawalinya KTR di SKPD dimaksudkan untuk menjadikan aparat pelayanan masyarakat sebagai contoh yang baik. Namun demikian diharapkan SKPD tetap menyediakan area merokok yang terpisah ” Tutur Titik.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr. Fita Yulia Kisworini mengatakan bahwa diterapkannya Perwal KTR sesuai dengan arah pembangunan kesehatan 2005 – 2024 yang lebih mengutamakan tindakan preventif dan promotif “Arah pembangunan preventif dan promotif mengajak masyarakat untuk menerapkan PHBS, termasuk melindungi masyarakat dari asap rokok.” Jelas dr Fita dalam paparannya.

Faktanya, Indonesia saat ini  menduduki peringkat ketiga jumlah perokok di dunia dengan 62 juta perokok pasif perempuan dan 30 juta perokok pasif laki-laki, sementara 11,4 juta anak terpapar. Selain itu, jumlah perokok anak juga cukup memprihatinkan. Perokok usia dini berawal dari pengaruh orang yang lebih tua dan lingkungan yang cukup suportif. Diterapkannya KTR diharap dapat menekan jumlah tersebut di atas.

Sementara itu, secara ekonomi rokok sebenarnya memberi beban pada perekonomian. Menurut fakta yang ada, pengeluaran makro untuk tembakau mencapai 245,41 Trilyun Rupiah, sementara penapatan negara dari cukai rokok hanya 55 Tirlyun. (ams)