Kabupaten Kuningan Menimba Ilmu Perihal Penegakan Disiplin PNS
Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Yogyakarta, Kamis (03/03). Rombongan tersebut dipimpin oleh Kepala BKD Pemerintah Kabupaten Kuningan, Ujang Sumantri, M.Si. Rombongan yang berjumlah 40 orang tersebut disambut oleh Staff Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum, Drs. Tri Widayanto.
Menurut Ujang Sumantri, kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan perihal proses implementasi penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami berharap SKPD terkait di Pemkot Yogyakarta ini dapat memberikan paparan yang sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya tentang subjek yang ingin kami pelajari,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam sambutannya Tri Widayanto menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mencantumkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak dengan tegas agar tidak mengulanginya lagi.
“Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. PNS juga harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain, dimana masih banyak ditemukan PNS yang tidak menyadari akan tugas dan fungsinya tersebut, sehingga seringkali timbul ketimpangan-ketimpangan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukuman terhadap pelanggaran disiplin bagi PNS yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang ilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan tentu saja harus mendapatkan hukuman disiplin. Tujuan hukuman disiplin ialah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu, setiap pejabat yang berwenang menghukum, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin haus memeriksa terlebih dahulu PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (cok/tika)