Staf Ahli Kota Solok Belajar Melanisme Pengangkatan Tenaga Ahli Walikota ke Pemkot Jogja
Usia kepemerintahan Kota Solok masih terbilang sangat muda dibanding Pemerintah Kota Yogyakarta. Kota Solok baru terbentuk sekitar tahun 1970, dan baru membuka pelayanan kepada masyarakat pada tanggal 21 Desember 1970. Dalam usaha penyempurnaan dan demi kelancaran pelayanan publik di Pemerintahan Pemkot Solok merasa perlu merekrut Tenaga Ahli guna memberikan masukan serta kajian secara akademik dan profesional terhadap proses pembangunan di daerahnya. Untuk maksud itu Pemkot Solok ingin belajar dan mencari ilmu ke Pemkot Yogyakarta berkaitan dengan Tenaga Ahli.
Staf Ahli bidang Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Drs. H. Muhammad, M.Si didampingi dua kepala SKPD terkait mendatangi Pemkot Yogyakarta. Rombongan diterima oleh Staf Ahli Pemerintahan, Moh. Sarjono, SH, dan perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah, Bagian Organisasi, dan Protokol, di Ruang Kerja Asisten bidang Pemerintahan, kompleks Balikota Timoho Yogyakarta, Kamis,(3/3/2016).
Moh. Sarjono menjelaskan bahwa pengadaan dan pengangkatan Tenaga Ahli di lingkungan Pemkot Yogyakarta didasarkan pada kebutuhan dari Daerah. Personil yang diangkatpun memiliki keahlian dan kompetensi di bidang ilmu atau keahlian tertentu. Tugas mereka adalah memberi masukan serta kajian beberapa hal tertentu kepada Walikota. Mereka juga diharapkan memberikan saran dan pertimbangan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah, penyelesaian masalah kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta hal yang bersifat strategis kepada Walikota.
Pengangkatan mereka diatur dengan Surat Keputusan Walikota. Dalam melaksanakan ketugasannya mereka mendapatkan honor atau upah atas keahliannya.
Mendapat penjelasan itu, H. Muhammad mengapresiasi dan akan membawa hasil studi mereka ke Walikota Solok. Penjelelasan dan materi yang didapat dari Pemkot Yogyakarta akan dikaji dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerahnya. (@mix)