DPRD Pandeglang Belajar Perihal Pakaian Dinas Tradisional dan Penyertaan Modal
DPRD Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Yogyakarta, Senin (21/03). Rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pandeglang E. Supriadi. Rombongan yang berjumlah 17 orang tersebut disambut oleh Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum, Drs. Tri Widayanto.
Menurut Supriadi, kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan perihal pakaian dinas tradisional dan tentang penyertaan modal.
“Kami berharap SKPD terkait di Pemkot Yogyakarta ini dapat memberikan paparan yang sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya tentang subjek yang ingin kami pelajari. Kami juga belum memiliki Perda terkait hal tesebut sehingga perlu mempelajari langkah-langkah Pemkot Yogyakarta dalam mengambil kebijakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam sambutannya Tri Widayanto menjelaskan bahwa Penggunaan pakaian dinas tradisional Gagrak Ngayogyakarta ini salah satu upaya utuk melestarikan budaya jawa, digunakan di seluruh instansi pada hari kamis Pahing termasuk digunakan di lingkungan pendidikan.
“Bahwa dalam rangka melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan salah satu budaya daerah melalui penggunaan busana tradisional Yogyakarta, maka perlu diatur mengenai penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 173 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta di lingkungan Pemkot Yogyakarta,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan penggunaan pakaian dinas tradisional Gagrak Ngayogyakarta dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Unit Kerja masing-masing.
Sementara itu, mengenai penyertaan modal diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
”Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Yogyakarta serta berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Pembangunan Daerah, maka perlu penyertaan modal kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyertaan Modal Daerah adalah investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha baik dalam bentuk uang maupun barang. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut PD. BPR Bank Jogja adalah Perusahaan Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan,” pungkasnya. (cok)