Nyatakan Perang, Walikota dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras dengan Cara Bakar dan Gilas
Masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menyatakan komitmen mereka untuk berperang melawan narkoba dengan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) hasil penindakan hukum di wilayah Kota Yogyakarta. Ribuan botol minuman keras (miras) hancur dilindas stom wals. Ribuan gram ganja dan ratusan gram narkoba jenis sabu, dan puluhan butir pil, obat-obatan dan kosmetik tanpa ijin lenyap dilalap api.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Drs. Nurwidihartana melaporkan barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 399,85 gram, ganja 4384,94 gram, pil 20 butir, minuman keras berbagai jenis 1664 botol, obat 20 dos, obat tradisional 661 picis (pcs), dan kosmetik 423 pcs.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, menurut Nurwidihartana merupakan barang hasil penindakan hukum di wilayah kota Yogyakarta yang telah memiliki keputusan tetap dari hakim (inkrah) Pengadilan Negeri Yogyakarta. Simbolisasi pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar dan digilas. Walikota bahkan mengemudi sendiri stom wals untuk menggilas barang terlarang itu, sementara disampingnya duduk pula ketua Kepala Kejaksanaan Negeri Yogyakarta, Anwarudin Sulistiyono, SH, M.Hum.
Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti betapa seriusnya persoalan Narkoba kalau dikaitkan dengan jumlah korban yang meninggal maupun potensi korban terhadap anak cucu dan sangat membahayakan warga masyarakat. “Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk kita senantiasa berperan aktif dalam usaha pemberantasan narkoba, miras, obat terlarang dan obat-obtan yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat,” ajak Haryadi.
Walikota menambahkan pemusnahan barang bukti seperti ini dilakukan hanya (mungkin ) setahun 2 kali. Mengingat semakin gencarnya operasi narkoba miras yang dilakukan oleh instasi sebagai sebuah pernyataan perang terhadap narkoba dan miras, Walikota akan bekerjasama dengan Kajari dan instansi terkait lainnya berencana akan melakukan pemusnahan barang bukti di lapangan parkir Among Rogo Yogyakarta, Selasa, (22/03/2016).
Walikota juga berpesan kepada instansi terkait ( Dinas Ketertiban) dan jajaran terkait di Pemkot, mengalokasi anggaran untuk pelaksanaan momentum pemusnahan barang bukti itu kedalam anggaran belanja daerah (APBD) kota Yogyakarta.
Walikota juga berpesan kepada semua warga masyarakat khusunya kaum muda untuk menjauhi narkoba dan miras serta selalu menyeleksi obat-obatan dan kosmetik tradisonal yang tersebar di pasaran. “Pesan saya jauhi narkoba. Jauhi miras dan selektif terhadap obat dan kosmetik tradisional yang membahayakan,” pesan Walikota, pada acara pemusnahan barang bukti.
Walikota juga mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan menyatakan perang terhadap Narkoba, MirasKedepan saya berharap marilah kita bergandengan tangan menyatakan perang terhadap narkoba, miras, kosmetik dan obat-obatan yang tidak diperbolehkan.
Kepala Kejaksanaan Negeri Yogyakarta, Anwarudin Sulistiyono, SH, M.Hum, mengatakan hampir separuh perkara yang ditangani oleh Kejaksaan kebanyakan kasus narkoba. “Dan yang mendominasi adalah jenis ganja,” ujar Anwarudin.
Anwarudin mengungkapkan rasa prihatinnya lantaran banyak pelajar dan mahasiswa menjadi pelaku. “Pelakunya banyak yang mahasiswa, pelajar. Inilah yang kita prihatinkan. Makanya, momenet (pemusnahan ) seperti ini mengusung pesan bahwa kita tidak toleran sama sekali dengan tindak pidana narkotika,”tegas Anwarudin.
Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada pelaku juga bermacam-macam. Bergantung kepada fakta yang terbukti di lapangan. “Apakah dia seorang pengedar atau dia hanya seorang penyalahguna atau korban. Kalau penyalahguna , kebijakan pemerintah dilakukan rehabilitasi. Tidak dipidana penjara,”imbuhnya. Sedangkan yang benar-benar pelaku dan pengedar bahkan sindikat, Anwarudin menegaskan mereka akan dihukum sesuai aturan berlaku. “Ini baru saja kita tuntut seumur hidup dan 20 tahun. Yang merupakan hasil tangkapan BNN,” tambahnya.
Terjerumusnya masyarakat _termasuk pelajar dan mahasiswa_kedalam jurang penyalagunaan narkoba, miras dan lainnya merupakan pengaruh pergaulan yang ikut-ukutan. “Maka, jangan sekali-kali mendekati narkoba. Sekali nyoba akan adiktif (ketagihan),”ujar Anwarudin.
Cek KIK (Kemasan, Ijin Edar, Kedaluarsa)
Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM ) Yogyakarta, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni,Apt. menambahkan obat tradisional yang ikut dimusnahkan didapati mengandung bahan kimia yang membahayakan bagi tubuh manusia. Obat-obatan itutidak berijin, juga tidak memiliki dosis yang jelas, serta panduan bagaimana meminumnya.
Ayu Adhi mengatakan kalau obat-obat itu tidak tepat dalam penggunaanya malah akan menjadi racun bagi tubuh. Obat-obtan itu akan menggangu organ tubuh seperti ginjal, hati, dan lainnya.
Diakui, obat-obatan tanpa ijin ini masih dijumpai di Yogyakarta. Tetapi bukan diproduksi di Yogyakarta. “Di Jogja mungkin ada. Masih kita temukan. Tapi produksinya bukan di Jogja. Produsen Industri kecil Obat Tradisional di Yogyakarta tidak ada yang menambah bahan kimia obat. Umumnya obat-obtan itu berasal dari wilayah luar Jogja,”terangnya.
Dirinya menghimbau masyarakat berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional yang “ces pleng” atau yang instan. “ Jadi sakit kepala, minum sirup tradisional, langsung ces pleng, langsung sembuh. Justru itu harus hati-hati ada tambahan zat kimia di situ.,” ujar Ayu Adhi mengingatkan.
Dijelaskan obat tradisinonal akan memerlukan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan reaksi. On side of actionnya tidak dalam hitungan jam atau menit.
I Gusti Ayu Adhi Aryapatni memberikan tips kepada masyarakat yang kan membeli obat-obatan. Harus selalu mengecek KIK pada kemasan obat. Kemasannya apakah masih utuh atau sudah bocor. Kemudian mengecek ijin edarnya. Ijin edar produk yang sudah terdaftar terdapat kode TR yang berarti Obat Tradisional produksi dalam negeri. Atau, TI obat tradisional import yang sudah diregistrasi oleh Pemerintah dan sudah sertifikasi. Ini sudah dijamin keamanan, mutu dan khasiatnya. “Jadi selalu cek KIK-nya. Kemasan, ijin edar dan kedaluarsa. Jangan sampai mengkonsumsi obat tradsionla yang kedaluarsa,”pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan oleh masyarakat dan pelajar SMP dan SMA.(@Mix)`