Satpol PP Banyumas Studi Komparasi ke Dintib Kota Jogja

Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Yogyakarta, Selasa (22/03). Rombongan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan Perda Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Omar Udaya. Rombongan yang berjumlah 15 orang tersebut disambut oleh Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Drs. Nurwidihartana, di Ruang Rapat Kantor Humas Kota Jogja.

Menurut Komar, kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pembinaan Pelajar.

“Kami berharap Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dapat memberikan paparan yang sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya tentang subjek yang ingin kami pelajari,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam sambutannya Nurwidihartana menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mencantumkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak dengan tegas agar tidak mengulanginya lagi.

“Hukuman terhadap pelanggaran disiplin bagi PNS yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan tentu saja harus mendapatkan hukuman disiplin. Tujuan hukuman disiplin ialah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu, setiap pejabat yang berwenang menghukum, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin haus memeriksa terlebih dahulu PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Penegakan disiplin PNS kami kembalikan ke kepala SKPD masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu mengenai pembinaan pelajar, Nurwidihartana menyampaikan bahwa Dintib Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi pelajar setiap bulan dengan frekuensi lima sampai tujuh kali.

“Operasi pelajar ini bertujuan untuk meminimalkan pelajar yang membolos juga untuk memberikan efek jera kepada para pelajar. Terlebih Jogja dikenal sebagai kota pelajar yang sudah seharusnya memiliki situasi belajar yang kondusif. Citra positif Yogyakarta sebagai Kota Pelajar harus dipertahankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurwidihartana mengutarakan, pelaksanaan operasi pelajar ini adalah berdasarkan Perwal No.24 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah. Pelajar yang kedapatan membolos diminta mengisi surat pernyataan yang berisikan bahwa pelajar yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila ketahuan membolos lagi maka Dinas Ketertiban akan memanggil wali murid dan sekolah yang bersangkutan. (cok)