Samakan Persepsi Forkompanda Ikuti Sosialisasi Undang-undang nomor 23 tahun 2014

Seiring dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, saat ini Pemerintah pusat sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti PP Nomor 47 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Daerah dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri diwajibkan untuk melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk mengetahui intensitas urusan pemerintahan wajib dan intensitas urusan pilihan.

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini adalah Bagian Organisasi sudah melaksanakan simulasi pemetaan urusan memggunakan Sistem Informasi Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penentuan Beban Kerja bersam dengan SKPD/Unit Kerja terkait yang mengampu urusan-urusan tersebut. Demikian ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Drs. Kris Sutedjo, di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta, Selasa (22/03).

Ditambahkan, Dalam rangka persamaan persepsi dan kesamaan langkah semua SKPD pada Pemerintah Kota Yogyakarta maka Forum Komunikasi Pendayaan Aparatur Negara Daerah (Forkompanda) Kota Yogyakarta tahunan ini mengambil tema “ Penataan Kelembagaan Berdasarkan Urusan Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”.

Kegiatan yang berlangsung sehari diawali  jam 08.00 s/d selesai, dengan menampilkan nara sumber Dr. Nurdin,S.Sos,M.Si Kepala Sub Direktorat Wil. I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah,Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri.

Peserta sebanyak 110 orang meliputi Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, seluruh SKPD termasuk Camat dan Lurah serta mengundang juga Kepala Biro Organisasi Setda DIY dan Kepala Bagian Organisasi se-DIY.

Tujuan dari dilaksanakannya forum ini adalah Memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah, memahami indikator dan variabel yang digunakan dalam  pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah, dan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan simulasi pemetaan urusan tersebut.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. Titik Sulastri  mengatakan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrrasi harus mengikuti prioritas nasional yaitu manajemen Perubahan, penguatan Pengawasan, Penguatan Sistem manajemen SDM Aparatur,Penguatan Peraturan Perundang-undangan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Qiuck Wins. Lebih lanjut disampaikan bahwa tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dengan karakteristik adaptif,beerintegritas,berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, sejahtera, berdedikasi dann memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparartur negara. (Sugiyarno_org/@mix)