Tanjung Jabung Barat dan Mojokerto Belajar Retribusi Jasa Umum - PAD dari Pemkot Jogja

Sebanyak 20 peserta Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi dan 17 orang peserta dari DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diterima oleh Drs. Tri Widayanto, Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum pada Selasa (29/03) di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Menurut pimpinan rombongan yakni Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Faisal Reza, maksud dan tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mempelajari praktek retribusi jasa umum di Kota Yogyakarta.

“Kami melihat Jogja sangat baik dalam pelayanan kesehatan, parkir, dan pasar, sehingga kami memilih Jogja sebagai tujuan kami menimba ilmu tentang retribusi jasa umum,” ungkap Faisal dalam sambutannya.

Kemudian, pimpinan rombongan dari Mojokerto yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Subandi mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan adalah menimba ilmu tentang penerimaan PAD dari sektor pajak.

Selanjutnya, Tri Widayanto yang didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta menyambut baik maksud dan tujuan dari rombongan untuk melakukan sharing masalah pengelolaan retribusi jasa umum dan penerimaan PAD dari sektor pajak serta berharap kunjungan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Kemudian, dalam diskusi teknis yang dilaksanakan sebagai inti acara, dijelaskan bahwa retribusi umum tersebut meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pengolahan limbah cair.

Sementara itu, mengenai penerimaan PAD dari sektor pajak, perwakilan dari DPDPK Kota Jogja menerangkan bahwa sektor pajak sebagai potensi PAD memberi kontribusi penting terhadap berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Apabila penerimaan dari sektor pajak mencapai target yang ditetapkan, secara signifikan kesejahteraan masyarakat meningkat karena PAD dari sektor pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan,” pungkasnya. (cok)