Akte Kelahiran adalah Hak Warga _ Kecamatan Gedongtengen Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Adminduk

Akte Kelahiran adalah Hak Warga. Kecamatan Gedongtengen Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Adminduk.

Camat Gedongtengen Kota Yogyakarta Drs. Antariksa Agus Purnama, M.Si melakukan sosialisasi tentang Pelayanan Perizinan mengenai IMB, Gangguan Perizinan, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti  Kartu Keluarga (C1) maupun KTP-El dan lainnya.

Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Administrasi Adminduk Kecamatan Gedongtengen Tahap I itu menghadirkan  pengurus RT dan RW wilayah setempat pada Selasa,  (29/03/ 2016) di pendopo Bhakti Praja Kecamatan Gedongtengen.

Antariksa Agus Purnama mengatakan bagi warga yang  saat ini mengajukan perbaruan Kartu Keluarga(C1), agar bersabar  karena harus pengesahannya harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.” Mohon bersabar ya, karena Kartu Keluarga ini pengesahannya harus ditandatangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan Capil dulu,” ujar Antariksa.

Antariksa juga menghimbau kepada  warga yang sudah memiliki KTP elektronik  dan ada perubahan data, baik data mengenai tempat tinggal, pekerjaan, status kawin dan lainnya segera  melakukan pembaharuan  KTP-el masing-masing.

Selain Adminduk,  kecamatan Gedongtengen juga melakukan sosialisasi tentang  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah.

Menurut  Drs Sudarsono  dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta  ada 7 jenis kewenangan dilimpahankan  kepada camat  yakni IMB, Izin Gangguan (HO), Izin Pondokan, Izin Lokasi PKL, Reklame papan nama usaha/profesi, Izin Pemakaman, dan IUMK (Mikro). Dijelaskan bahwa  pada dasarnya fungsi dari sebuah izin sarana  adalah untuk pengendalian,  perlindungan hukum dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha/legalitas.

“Ijin usaha pemondokan misalnya. Setiap orang yang memiliki pondokan yang ada di Daerah Kota Yogyakarta berupa rumah ataupun kamar lebih dari dua kamar dan dihuni lebih dari lima orang pemondok wajib memiliki izin penyelenggaraan pondokan dari Walikota Yogyakarta atau selaku Pejabat yang ditunjuk, ini dimaksudkan untuk memperoleh legalitas,” terang Sudarsono.

Sementara itu, H. Raden Riyanto dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta  menegaskan bahwa semua warga kota Yogyakarta harus memiliki data kependudukan yang akurat yang tercatat dalam Kartu Keluarga (C1).  “ Kartu Keluarga tersebut menjadi dasar data kependudukan setiap warga,” terang Riyanto. Menurutnya,  setiap warga harus tercatat dalam Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan setiap orang hanya mempunyai satu NIK.

M. Agus  Hutoro, S.Psi., M.Hum,  Kepala Seksi Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta menambahkan di dalam Permendagri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bahwa pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,  dalam bentuk akta kelahiran. 

Lebih lanjut dikatakan, kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran. “ Saat ini kesadaran warga sudah semakin meningkat mengenai pentingnya akta kelahiran bagi setiap anak, remaja maupun orang tua, karena akta kelahiran sangat banyak kegunaanya untuk kelengkapan pengurusan administrasi, baik untuk administrasi dalam kepengurusan sekolah, warisan dan lain sebagainya,” imbuh Hutoro.

Dengan adanya Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Administrasi Adminduk ini bisa semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurus macam-macam perizinan dan administrasi kependudukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu sekarang sudah semakin mudah dalam kepengurusan administrasi kependudukan dengan layanan online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Diharapkan warga semakin tercukupi dalam kepengurusan dokumen kependudukan.(@mix/ EkoW_kec.GT)