Perda Disabilitas diharapkan Mampu Posisikan Difabel sebagai Subyek Pembangunan

Perda Disabilitas yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah diharap mampu memposisikan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan yang berpartisipasi secara aktif dan efektif dalam proses pembangunan, bukan lagi sebagai obyek semata. Untuk itu, sebelumnya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas harus dihilangkan serta hak-hak mereka sebagai warga negara juga harus dipenuhi “Saya sangat berharap pembentukan Perda ini dapat mengemban misi untuk memperkuat hak dan menghapus berbagai  bentuk diskriminasi yang dihadapi penyandang disabilitas dalam kehidupannyaselain itu, Perda yang dibuat harus memposisikan Penyandang Diabilitas  sebagai subjek yang mempunyai hak dan kesempatan yang setara dengan warga Kota Yogyakarta  lainnya. Layanan dan kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas agar terjaga martabatnya sebagai manusia.” Demikian diungkapkan oleh Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti dalam keynote speechnya ketika menjadi pembicara dalam Seminar Memperkuat Hak-Hak melalui Terwujudnya Peraturan Daerah untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Yayasan Ciqal, Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan (MPM) Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Bantuan Hukum Independen (ILAI) pada hari Senin (11/4) pagi di Graha Pandawa, Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Lebih lanjut, Walikota juga menjelaskan bahwa salah satu visi Kota Yogyakarta adalah mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusif, yang artinya terbuka dan nyaman bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas. Dalam kota inklusif, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk hidup, berkembang, berperan, dan mencapai kesejahteraan “Dalam kota yang inkluusif, tidak ada penyandang disabilitas yang mengalami hambatan bermobilitas. Penyandang disabilitas memperoleh kemudahan dalam beraktifitas di area publik. Tata kota, fasilitas publik, bangunan dan lingkungannya, jalan dan moda transportasi dapat digunakan oleh penyandang disabilitas. Layanan publik  yang tersedia memungkinkan penyandang disabilitas memenuhi kebutuhannya secara layak. Kota  yang ramah penyandang disabilitas merupakan bentuk perwujudan pembangunan yang humanis dan inklusif” Tutur Walikota.

Sementara itu, menurut Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas  (FPHPD), Dr. Arni Suwarni., M.Si, saat ini di Indonesia penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengna kesejahteran. Menurut Arni, penyandang disabilitas belum memiliki hak yang sama dengan non-difabel, berbgai usaha pemberdayaan yang dilakukan pemerintah mengenai berbagai perda dinilai Arni masih cenderung menggunakan pendekatan medis dan karitatif atau simpati, sementara pendakatan hak asasi masih diabaikan. “Kebijakan-kebijakan mengenai penyandang disabilitas belum menggunakan pendekatan hak asasi. Pendekatan hak asasi manusia memastikan kenikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas dan mempromosikan penghomartan terhadap martabat mereka” Ungkap Arni.

Lebih lanjut, Arni berharap Perda yang saat ini sedang dirancang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta mampu benar-benar memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas “Peraturan Daerah yang sedang dibahas saat ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, baik oleh pemerintah, swasta, dan stakeholder.  Agar perda ini mampu mengakomodir kebutuhan penyandang disabitas, perlu adanya identifikasi kebutuhan, salah satu caranya adalah melalui seminar ini. Selama ini isu disabilitas belum menjadi arus utama pembangunan. Keberadaan perda mengenai disabilitas yang dirancang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD menjadi sangat penting untuk lebih menjami perwujudan hak-hak penyandang disabilitas” Pungkas Arni. (ams)