JFT Dorong ASN Lebih Mandiri dan Profesional
Ditetapkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan banyak perubahan dalam manajemen ketatapegawaian di lingkungan Pemerintahan, salah satunya adalah pengembangan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional, khususnya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta, Drs. Maryoto, MM, Jabatan Fungsional, sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 2015 tersebut akan mendorong Aparaturs Sipil Negara untuk lebih mandiri dan profesional “Jabatan Fungsional lebih mengakui kemandirian tugas, semua tergantung dari pemangku jabatan tersebut, tugas dalam jabatan fungsional juga lebih terstuktur dan berjenjang sehingga nantinya kinerja akan lebih profesional” Ungkap Maryoto di sela-sela acara Sosialisasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (13/4) di Aula Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Lebih lanjut, Maryoto juga mengatakan bahwa Jabatan Fungsional merupakan jabatan yang strategis dan lebih memberikan harapan ke depannya, baik bagi individu pemangku jabatan maupun organisasi. “Jabatan Fungsional memberikan kesempatan bagi pemangku jabatan untuk naik pangkat lebih cepat dengan sistem angka kreditnya, tunangan yang didapatkan juga lebih memadai. Selain itu, keberadaan Jabatan ini akan memperkuat tugas teknis organisasi, mendorong integritas, dan mampu memperpendek jalur birokrasi sehingga pelayanan akan lebih optimal” Jelas Maryoto di hadapan 67 peserta yang terdiri dari calon pejabat fungsional tertentu di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta.
Di Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri saat ini sudah tersedia 72 Jabatan Fungsional . Menurut Kasubid Pengembangan jabatan Fungsional BKD, Jiman , SH. Penerapan Jabatan Fungsional di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah sangat baik, namun masih ada beberapa kendala yang ditemui. Kendala yang ada terutama terlektak pada eksekusi kebijakan yang dilakukan oleh intansi pembina di pusat “Koordinasi dengan instansi pembina sudah cukup baik, namun eksekusinya masih terseok. Kendala yang ada antara lain kediklatan yang diselenggarakan oleh instansi pembina sebaga persyaratan bagi calon pejabat fungsional untuk diangkat. Belum ada upaya dari instansi pembina untuk mengikutsertakan calon pejabat fungsional dalam kediklatan sehingga banyak calon pejabat yang belum jelas statusnya” Jelas Jiman.
Dilanjutkan oleh Jiman, kendala lainnya adalah mengenai penyusunan karya tulis ilmiah yang menjadi salah satu persyaratan bagi Pejabat Fungsional untuk mendapatkan angka kredit. Menurut Jiman, instansi pembina juga belum banyak memberikan pemahaman mengenai penulisan karya ilmiah tersebut, namun saat ini BKD sudah menciptakan inovasi untuk membantu pejabat fungsional dalam menyusun karya ilmiah “BKD sudah mengadakan pendampingan mengenai penulisan karya tulis ilmiah dengan narasumber akademisi dari berbagai universitas di Yogyakarta seperti UGM, UNY, dan UMY. Diharapkan pendampingan ini akan membantu pejabat fungsional dalam menyusun karya tulis ilimiah” Papar Jiman. (ams)