KPMP: Perhatikan Pemenuhan Hak Anak
Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April mendatang, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta menggelar seminar perihal “Hak Anak dan Kekerasan Terhadap Anak” di Ruang Bima, Komplek Balai Kota Yogyakarta, Senin (18/4).
Dalam kesempatan tersebut Kepala KPMP Kota Yogyakarta, Lusy Irawati menyampaikan materi mengenai implementasi hak anak. Ia mengutarakan bahwa anak harus diperhatikan perkembangannya dimulai sejak dalam kandungan, dengan selalu memperhatikan tumbuh dan kembangnya, karena anak adalah aset bangsa dan investasi masa depan.
“Namun, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi di Kota Jogja. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak tersebut antara lain: kekerasan fisik, emosional, sosial, seksual; penelantaran; tindakan membahayakan; eksploitasi ekonomi, seksual; diskriminasi politis, agama, sosial budaya, orang tua. Data Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh anak-anak tahun 2015 dilaporkan sebanyak 626 kasus, yakni usia 0-17 berjumlah 86 kasus dan usia di atas 18 tahun sejumlah 540 kasus,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut perlu dilindungi. Salah satunya adalah dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak mereka.
“Ada 32 hak anak, tetapi secara garis besar dapat disimpulkan menjadi empat, yakni hak hidup lebih layak, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi atau berpendapat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini Kota Jogja telah mencanangkan Kota Layak Anak untuk menjunjung tinggi hak-hak anak dalam pembangunan. Pemkot Jogja pun tidak mau menyia-nyiakan kesempatan baik ini. Di samping ingin memberikan wadah serta kesempatan pada anak yang ingin berpartisipasi di bidang sosial, Pemkot juga hendak memberikan mutu bagi kelangsungan pembangunan di Kota Jogja.
“Pembentukan kampung-kampung ramah anak di Kota Yogya juga merupakan langkah maju dalam mempertahankan Kota Jogja sebagai Kota Layak Anak,” pungkasnya. (cok)