Belitung Belajar Pengelolaan BMD di Pemkot Jogja

Hari ini, Rabu (27/4) Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Belitung di Ruang Yudhistira, Komplek Balaikota Yogyakarta. Rombongan berjumlah 11 orang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Budi Prastiyo tersebut diterima oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Tri Widayanto.

Budi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan study banding tersebut adalah ingin mengetahui informasi perihal Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Kami berharap dari apa yang kami pelajari di Pemkot Jogja ini bisa diaplikasikan di Kabupaten Belitung. Agar kami dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” ujarnya.

Penyampaian maksud dan tujuan tersebut disambut dengan penyampaian gambaran singkat mengenai Kota Yogyakarta oleh Tri Widayanto. Ia didampingi oleh perwakilan dari Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta dan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta.

Selanjutnya dalam diskusi, perwakilan dari DBGAD Kota Yogyakarta menjelaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta kini sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur dan mengelola aset serta barang milik pemerintah daerah. Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah diterapkan akuntansi berbasis akrual. Penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut memerlukan ketelitian yang luar biasa, sehingga pengelolaannya harus cermat, fokus, transparan dan akuntabel sehingga pada saat ada pemeriksaan dari BPK lebih mudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (cok)