Pemkot Gelar Workshop Pelayanan Publik
Yogyakarta adalah sebuah kota modern yang tertata rapi, menjadi tempat hunian yang layak dan manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan dan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam kinerjanya senantiasa concern terutama terhadap peningkatan pelayanan publik. Pemerintah Kota Jogja sebagai penyelenggara pelayanan publik telah berhasil dengan baik dalam hal menerapkan standar-standar pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Yogyakarta telah sesuai dengan standar yang dianjurkan Pemerintah Pusat.
Terkait dalam upaya semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, hari ini, Kamis (28/4) digelar Workshop Pelayanan Publik di Ruang Bima, Komplek Balai Kota Yogyakarta. Workshop yang bertema “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Dan Pengelolaan Pengaduan” tersebut diikuti oleh perwakilan SKPD-SKPD di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dra. RR. Titik Sulastri menyampaikan, Pemkot Jogja sebagai penyelenggara pelayanan publik dinilai telah berhasil dengan baik dalam hal menerapkan standar-standar pelayanan publik.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk kualitas pelayanan publik yang mereka terima. Keberhasilan pelayanan publik yang telah kami terapkan selama ini dapat dilihat pada indeks kepuasan masyarakat Jogja yang tinggi,” ujarnya.
Selanjutnya, disampaikan materi oleh Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu.
Dalam pemaparannya, Ninik Rahayu mengutarakan, potret pelayanan publik di Indonesia belum sesuai dengan harapan masyarakat, yakni adanya pelayanan publik yang prima. Untuk mewujudkan pelayanan publik prima di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun demikian penyelenggara pelayanan publik masih belum banyak yang melaksanakan kewajibanya yang diantaranya melibatkan peran serta/ partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Peningkatan partisipasi masyarakat merupakan syarat mutlak agar pelayanan prima dapat terwujud, yakni antara penyelenggara dan masyarakat dapat selaras dalam pemenuhan hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (cok)