Walikota Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Hiburan Selama Ramadan

Walikota Yogyakarta, Drs H Haryadi Suyuti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/31/SE/2016 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 di Kota Yogyakarta. Bagi seluruh usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, seperti kelab malam, diskotek dan pub, jenis usaha impresario/promotor/event organizer, usaha panti pijat, usaha arena permainan serta usaha jasa makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan dalam edaran tersebut.

                “Saya minta pada penyelenggara untuk ikut menghormati rekan-rekan yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan tidak menganggu kekhusukan mereka yang menjalankan ibadah serta menaati aturan yang berlaku,” katanya.

                Adapun bagi penyelenggara usaha hiburan dan rekreasi  diminta tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi antara lain, mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim dan sejenisnya. Tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol. Dalam penyelenggaraannya harus menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman.

                Untuk usaha arena permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP harus menutup usahanya selama Ramadan sampai dengan dua hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. Memberlakukan jam buka tutup pukul 22.00 sampai dengan 01.00 WIB untuk jenis usaha karaoke dengan ruang terbuka.

                Sementara untuk pertunjukkan atau event oleh pengusaha impresariat/promotor/event organizer agar bernuansa religius mendukung syiar Islam. Apabila pelaksanaannya malam hari setelah pukul 22.00 WIB harus berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB. Bagi usaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka dan menggunakan tirai. (Ita)