Pemkot Berikan Kompensasi pada 517 Wajib Pajak Hotel dan Restoran
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kompensasi atau pengembalian pajak kepada 517 wajib pajak (WP) hotel dan restoran. Dikatakan oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, pengembalian ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian Pemkot kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku “Sektor pajak merupakan salah satu sektor penentu keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pelayanan publik sehingga perlu adanya upaya terpadu dan komperehensif dari pemerintah untuk memberikan pemahaman dan motivasi kepada para wajib pajak, termasuk wajib pajak hotel dan restoran untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan tepat jumlah di mana salah satunya adalah dengan memberikan kompensasi kepada para wajib pajak yang tertib dalam membayarkan pajaknya, baik tertib waktu, tertib jumlah, maupun tertib adminstrasi ” Demikian ungkap walikota dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Rr. Titik Sulastri saat mengawali acara penyerahan kompensasi di Grha Pandawa, Rabu (1/6) pagi.
Selanjutnya walikota berharap pemberian kompensasi ini selain mampu memotivasi wajib pajak untuk selalu tertib, juga bisa digunakan oleh wajib pajak penerima untuk mengembangkan usahanya “Harapannya pengembalian pajak hotel dan restoran ini dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak lainnya untuk senantiasa membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya kompensasi ini dapat digunakan untuk mengembangkan kelancaran usaha wajib pajak termasuk meningkatkan kesejahteraan pada karyawan” Pungkas Walikota
Sementara itu, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menjelaskan untuk dapat mendapat kompensasi, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria “Kompensasi diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, menyampaikan SPTPD dengan tertib, serta tertib dalam menyetorkan pajak setiap bulannya” Jelas Kadri.
Pada tahun ini, penerima kompensasi berjumlah 517 wajib pajak dengan rincian 276 wajib pajak hotel dan 241 wajib pajak restoran. Ini artinya penerima kompensasi meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 440 wajib pajak. Nominal yang diberikan juga mengalami peningkatan menjadi Rp.1.132.000.000,- dari Rp. 1.060.350.000,- “Untuk wajib pajak hotel diberikan kompensasi sejumlah Rp.865.400.000,- sedangkan wajib pajak restoran memperoleh Rp. 266.600.000” Rinci Kadri.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada empat perwakilan wajib pajak, yakni dari Hotel Tentrem, Hotel Melia Purosani, serta restoran siap saji McDonald’s Sudirman dan Pizza Hut Sudirman. (ams)