Kawasan Tanpa Rokok Siap Berlaku Oktober Mendatang
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berlaku efektif 1 Oktober mendatang. Kawasan yang diatur dalam Perwal tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum “Adanya Perwal mengenai KTR adalah bukti komitmen dari Pemkot untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya penyakit dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Yogyakarta. Perwal ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober mendatang dan saat ini sudah kami sosialisasikan ke masyarakat” Demikian jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes dalam penyelenggaraan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016, Minggu (5/6) pagi di Grha Pandawa, Kompleks Balaikota Yogyakarta.
Lebih lanjut, Fita mengatakan adanya Perwal KTR bukan untuk melarang orang merokok, namun lebih kepada mengatur bagaimana agar bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok dapat diminimalisir sehingga tidak merugikan kesehatan masyarakat secara luas “Maksudnya bukan untuk melarang orang merokok, namun untuk memberikan jaminan memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat” Katanya.
Senada dengan Fita, Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta, Drs. H. Achmad Fadli juga menuturkan, adanya KTR menuntut agar perokok mampu menghormati orang yang tidak merokok tanpa kehilangan hak mereka sebagai perokok. “Adanya KTR mampu melatih para perokok untuk disiplin merokok. Silahkan merokok, tapi jangan di KTR, merokoklah di area merokok agar tidak mengganggu hak mereka yang bukan perokok untuk memperoleh udara bersih. Ini akan menciptakan rasa saling menghormati antara perokok dan non-perokok.” Tutur Fadli dalam sambutannya.
Dikatakan pula oleh Fadli, Penerapan KTR merupakan momen yang tepat bagi perokok untuk berhenti merokok, karena diterapkannya KTR berarti membatasi ruang untuk merokok “Penerapan KTR berarti mengedukasi para perokok untuk berhenti merokok. Dengan dibatasinya tempat untuk merokok, harapannya para perokok akan berhenti” Jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta ini.
Dalam kesempatan ini, sebagai bagian dari sosialisasi KTR, dilaksanakan pula pembacaan serta penandatanganan deklarasi KTR yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta beserta pengusaha hotel, restoran, layanan umum, serta layanan transportasi. Deklarasi ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen pelaku usaha dalam mewujudkan Yogyakarta Tanpa Rokok. Secara simbolis, komitmen tersebut diperkuat dengan diberikannya stiker Kawasan Tanpa Rokok oleh Ketua TP PKK Kota Yogyakarta, Hj. Tri Kirana Muslidatun, S.Psi kepada perwakilan dari masing-masing pelaku usaha hotel, restoran, layanan umum, dan layanan transportasi. Ke depannya pengelola usaha yang telah berkomitmen tersebut dilarang untuk menjual rokok, mengiklankan rokok, menerima sponsor produk rokok, serta membiarkan konsumen mereka untuk merokok. (ams)