Drs. NURWIDI HARTONO, MAULANA DARMAWAN DIKUKUHKAN SEBAGAI PEJABAT PPNS KOTA YOGYAKARTA

Dengan dilantiknya pejabat PPNS, akan semakin menambah peran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Bidang Pelayanan publik yang selama ini sudah berjalan, seperti pelayanan Notaris, pelayanan pewarganegaraan, pelayanan keimigrasian, maupun pelayanan bidang pemasyarakatan, hal ini dikatakan Pramono Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, di Kantor Kanwil Kementrian Kumham Jalan Gedongkuni, Rabu (29/06).

Dalamkesmpatan tersebut, Drs, Nur Widi Hartana Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Yogyakarta dan Maulana Darmawan merupakan bagian dari 12 pejabat yang dilantik. Pelantikan kali ini terdiri dari 12 orang PPNS dari Dinas Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul.

Ditambahkan Pramono, PPNS Sebagai aparatur pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan, mempunyai peran yang sangat strategis dalam proses penegakan hukum di Indonesia. PPNS merupakan pengawal dan penegak hukum manakala ada pelanggaran hukum terhadap suatu undang-undangyang menjadi tupoksi dan kewenangannya, juga dalam rangka penegakan hukumperaturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Saya berharap para penyidik PPNS dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berlandaskan pada sikap profesional, kompeten, serta tetap berpegang pada penghormatan terhadap harkat dan martabat warga negara sesuai dengan HAM sehingga tugas dapat diwujudkan dengan baik dan tidak terjadi kekisruhan”, katanya.

Sementara itu ditemui seusainya pelantikan, Nur Widi Hartana mengatakan, kelebihan PPNS sebagai seorang penyidik, diharapkan dapat lebih fokus dan kopenten dalam tugasnya, karena hanya menangani Undang Undang yang menjadi tugas Pokok dan Fungsinya. Demikian juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, bahwa Sat Pol PP memiliki tugas dalam rangka menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat.