Unsur Pendidik Kota Yogyakarta Ikuti Pelatihan Sekolah Ramah Anak
Selama dua hari, Senin (1/8) hingga Selasa (2/8), bertempat di Ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta, Sebanyak 120 perwakilan unsur pendidikan di Kota Yogyakarta mengikuti Pelatihan Sekolah Ramah Anak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kantor Pemeberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP).
Dikatakan oleh Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan, Kreatifitas, dan Budaya Kementerian PPPA, Dra. Elvi Hendrani Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu daerah-darerah yang sedang merintis Kota Layak Anak (KLA) agar mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak sebagai bagian dari kelengkapan indikator KLA. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendorong agar sekolahan yang ada di daerah tertarik menerapkan Sekolah Ramah Anak Secara Berkesinambungan. Kondisi Sekolah Ramah Anak sendiri di Indonesia sudah cukup baik, saat ini sudah ada 915 Sekolah dari 23 Propinsi di Indonesia yang sudah melaksanakan sebagian atau keseluruhan komponen-komponen Sekolah Ramah Anak” Ungkap Elvi di sela-sela penyelenggaraan pelatihan.
Sementara itu Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti melalui sambutan tertulisnya mengapresiasi kegiatan ini. Menurut Walikota Program Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu upaya pemenuhan hak anak di sekolah di mana hal tersebut sejalan dengan visi Kota Yogyakarta yang berupaya mewujudkan Kota Pendidikan Berkualitas, Berkarakter, dan Inklusif. “Kegiatan pemenuhan hak anak menjadi menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk didalamnya adalah sekolah. itu pentingnya pemahaman yang sama bagaimana menciptakan kegiatan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Salah satu upaya pemenuhan hak anak disekolah adalah program sekolah ramah anak, untuk itu perlu adanya pelatihan dan pemahaman komprehensif tentang Sekolah Ramah Anak bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan” Kata Walikota dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala KPMP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Terkait dengan Implementasi Sekolah Ramah Anak di Yogyakarta, Dijelaskan oleh Octo bahwa di Yogyakarta masih berada pada tahap sosilaisasi, namun di lapangan, indikator-indikator Sekolah Ramah Anak tersebut sudah banyak diterapkan oleh masing-masing sekolah. “Sudah banyak sekolah di Yogyakarta yang sudah menerapkan unsur-unsur Sekolah Ramah Anak. Hal tersebut didasari oleh adanya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perda Kota Yogyakarta no I tahun 2016 tentang KLA yang mensyaratkan Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu unsur KLA. Adanya kegiatan ini akan menguatkan komitmen antara sekolah dan Pemerintah untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak” Jelas Octo.
Dalam acara yang diselenggarakan selama dua hari, berbagai unsur sekolahan yang terdiri atas kepala sekolah, guru, guru Bimbingan Konseling, bagian administrasi, siswa, hingga tenaga keamanan dan petugas kantin di wilayah Kota Yogyakarta diperkuat pemahamannya mengenai Sekolah Ramah Anak. Peserta diajak untuk memahami kondisi riil pendidikan formal di Kota Yogyakarta, serta Konvensi Hak Anak sebagai payung hukum Sekolah Ramah Anak, juga bagaimana teknis pelaksanaan sekolah ramah anak dan pemetaan potensi yang dimiliki masing-masing sekolah (ams).