Jalin Sinergi dan Keselarasan, Camat Gedongtengen Undang Lembaga Sosial
Rabu (3/8/2016), Camat Gedongtengen mengundang lembaga sosial se-Kecamatan Gedongtengen untuk membangun sinergisitas.
“Kita sering mendengar kata-kata sinergi yang diucapkan dalam pertemuan-pertemuan kelompok di berbagai wilayah. Dengan mengambil kata sinergi tersebut, saya mengadakan kegiatan Penguatan Sinergitas Lembaga Sosial se-Kecamatan Gedongtengen,” ujar Camat Gedongtengen, Antariksa Agus Purnama di Pendopo Bakti Praja Kecamatan Gedongtengen.
Acara ini memasuki tahap kedua, dengan menghadirkan seluruh Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Kecamatan Gedongtengen, Lurah, Ketua LPMK, BKM, PKK, Karang Taruna dan lembaga lain yang ada di wilayah Kecamatan Gedongtengen.
“Saya berharap, dengan menghadirkan lembaga sosial yang ada di Kecamatan Gedongtengen, nantinya bisa memperkuat hubungan antar-instansi pemerintahan dengan warga masyarakat, serta dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat di kampung masing-masing,” tutur Camat Antariksa.
Selain itu, sambungnya, tujuan dari setiap lembaga sosial masyarakat dapat selaras.
Dalam kegiatan penguatan kelembagaan sosial kali ini, mendatangkan narasumber dari instansi terkait, yaitu Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta dan dari Bagian KPMP Kota Yogyakarta. Dengan mendatangkan narasumber tersebut dimaksudkan agar semakin menguatkan pemahaman mengenai tujuan maupun kegiatan; bagaimana lembaga sosial itu bekerja.
“Tidak akan mungkin lembaga sosial itu mencapai tujuannya, kalau tidak bersinergi dengan lembaga sosial masyarakat yang lain. Lembaga sosial dikatakan berhasil jika bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik mengenai pembangunan fisiknya, kegiatannya, dan lain sebagainya,” papar Kepala Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Zenni.
Hibah
Sementara itu, narasumber dari Bagian KPMP Kota Yogyakarta, Kamijo, memberi penjelasan tentang hibah.
“Hibah adalah pemberian uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Humum Indonesia; yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, yang bersifat wajib dan tidak mengikat,” jelas Kamijo.
Untuk penganggaran hibah, tambahnya, dengan membuat proposal yang disampaikan satu tahun sebelumnya dan ditujukan kepada Walikota.
Dengan mendapatkan informasi mengenai hibah, lembaga sosial masyarakat yang menangani hibah diharapkan bisa mempersiapkan diri lebih dini dalam pembuatan administrasi pengajuan hibah.(Eko Wiryanto/Kec. Gedongtengen)