Walikota Luncurkan Izin Usaha Mikro dan Kartu Izin Usaha Mikro di Kecamatan Mergangsan

Walikota Yogyakarta meluncurkan Ijin Usaha Mikro (IUM) dan Kartu Izin Usaha Mikro di kecamatan Merganggangsan, Kamis. (11/08/2016). Diterbitkannya Ijin Usaha Mikro serta Kartu Izin Usaha Mikro ini pelaku usaha Mikro akan mendapat kepastian hukum dan perlindungan dalam berusaha. Mereka dapat mengembangkan usaha, serta mendapat kemudahan dalam mengakses  permodalan dari lembaga keuangan. Demikian disampaikan Walikota Yogyakarta H. Haryadi dihadapan ratusan pengusaha mikro, di Pendopo Kantor Kecamatan Mergangsan.

Walikota mengatakan fenomena dan dinamika munculnya warung-warung tenda serta keberadaan Pedagang Kaki lima (PKL) marak di setiap sudut Kota Yogyakarta. Keberadaan PKL dan warung atau tempat usaha kerap dianggap illegal karena menempati ruang publik yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan serta tidak memiliki ijin usaha yang resmi.

Banyak anggapan bahwa penyebabnya adalah  dikarenakan aturan ijin usaha yang dinilai terlalu rumit serta kesadaran masyarakat untuk mendapat legalitas usaha masih kurang. “Guna menjawab tantangan tersebut, kami sungguh mengapresiasi terobosan dengan pemberian Ijin Usaha Mikro yang diharapkan mampu memberikan akses kemudahan bagi masyarakat yang akan merintis sebuah usaha,” ujar Walikota.          

Ditambahkan, pemberian Ijin Usaha Mikro ini adalah kebijakan Deregulasi Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menghapuskan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan HO (Ijin Gangguan) khusus bagi Usaha Mikro. “Sehingga masyarakat tidak lagi merasa terbebani dengan aturan yang ribet saat akan memulai usaha,” tambahnya.

Payung  hukum pelaksanaan Ijin Usaha Mikro telah tertuang dalam Peraturan Walikota No.8 Tahun 2016 tentang Pelimpihan Sebagian Kewenangan Walikota Pada Camat. Sehingga dengan pelimpahan ini, kinerja Camat dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat akan semakin optimal.

Walikota juga menyampaikan apresiasi kepada 14 sukarelawan pendamping Ijin Usaha Mikro (IUM) yang turut memberikan partisipasinya dalam pengembangan Usaha Mikro di Kecamatan.   Melalui pendamping ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan penjelasan yang menyeluruh tentang usaha Mikro. Serta membantu kelancaran proses administrasi sekaligus verifikasi berkas pelaku usaha Mikro saat melakukan pengurusan IUM.

Dalam menjalankan usahanya para pengusaha Mikro akan mendapat kemudahan dalam mengakses permodalan melalui  Bank Rakyat Indonesia(BRI).

Walikota berharap Kecamatan Mergangsan sebagai Pilot Project program ini akan menjadi teladan bagi 13 Kecamatan lainnya dalam upaya memajukan kesejahteraan warga masyarakat melalui Usaha Mikro. “Saya  mengajak warga masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan segera mengurus Ijin Usaha Mikro di Kecamatan terdekat,”pungkas Walikota. (@mix)