Dinkes Gencar Beri Penyuluhan Untuk Para Industri Rumah Tangga
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan Hak Asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi produsen IRTP tentang pentingnya pengolahan pangan yang hygienis, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya secara rutin mengadakan Sosialisasi Keamana pangan dan pentingnya sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Kepala Seksi regulasi kesehatan Dinkes Kota Yogya, Waryono, mengatakan penyuluhan ini sangat perlu sekali dilakukan kepada seluruh pelaku usaha pangan. “Hal itu demi keamanan pangan yang akan diterima oleh masyarakat” tandasnya di balaikota, Rabu (24/8).
Ditegaskannya, sertifikasi atau izin P-IRT sangat penting untuk menjamin keamanan pangan terhadap konsumen dari bahan tambahan makanan yang berbahaya.
“Bagi para pengusaha IRT, kepemilikan Nomor Register P-IRT dalam kemasan produk setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan bagi calon konsumen tentang produk yang ditawarkan,” tegasnya
Ia menjelaskan, pihaknya tengah gencar menyosialisasikan informasi sertifikasi IRT guna optimalisasi layanan pendaftaran produk untuk dapat izin P-IRT.
Menurutnya banyaknya produk pangan lokal yang beredar di tengah masyarakat, harus diimbangi dengan memperhatikan kebersihan, dan kesehatan.
“Untuk itu kami berupaya mengantisipasi beredarnya pangan lokal yang diproduksi industri rumah tangga agar memenuhi standar mutu kesehatan” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses pengajuan dari pendafataran sampai pengajuan izin P-IRT dilaksanakan secara gratis oleh Dinkes Kota Yogya. Selanjutnya, pengusaha dapat menggunakan sertifikat P-IRT di seluruh Indonesia.
“Cara mendapatkan izin P-IRT dengan melakukan permohonan kepada Dinkes Kota Yogya, kemudian nanti akan diperiksa kelengkapan berkasnya. Jika masih ada yang kurang kami akan kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu,” jelasnya.
Setelah semua memenuhi persyaratan, lanjutnya, maka pemohon akan diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan, dan diperiksa sarananya.
”Jika semua sudah memenuhi persyaratan, maka surat izin P-IRT tersebut akan keluar,” paparnya.
Pemohon sertifikasi, katan Waryono, wajib melalui proses penyuluhan keamanan pangan, dimaksudkan agar pengusaha memahami untuk tetap menjaga pangan agar tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya setempat.
"Nantinya, sertifikat ini bisa seperti ijazah, berlaku diseluruh Indonesia. Untuk masyarakat yang ingin mengajukan P-IRT, tidak dikenakan biaya apapun di Dinkes Kota Yogya, Tak perlu menyuruh orang atau makelar. Berlaku untuk seluruh indonesia, dan berlaku selamanya," ujar nya.
Ia berharap pelatihan tersebut ini dapat diserap, diketahui, dilaksanakan dan ditularkan kepada P-IRT di sekitarnya, sehingga kuliner kita menjadi lebih kuat dan dapat menyokong pariwisata di Kota Yogyakarta. (Han)