5 RW di Kampung Nyutran Deklarasikan Bebas Asap Rokok
5 RW (17, 18, 19, 20, 21) di Kampung Nyutran, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, mendeklarasikan sebagai kampung mereka sebagai kampung bebas asap rokok.
Ketua panitia acara tersebut, Ito Maryanto mengatakan mengatakan, ide tersebut tercetus lantaran banyaknya warga yang tidak merokok merasa tidak nyaman dengan asap rokok setiap menghadiri pertemuan kampung. Terutama para ibu atau kaum perempuan yang banyak merasakan dampak dari asap rokok yang mengganggu.
“Banyak suara dari warga, setelah itu saya coba tindak lanjuti saja. Ini juga kedepannya menjadi hal yang positif bagi kesehatan,” kata di lokasi, Minggu (28/8).
Untuk itu, lanjutnya,setiap pertemuan saya anjurkan kepada warga untuk tidak merokok, supaya tidak menggangu kenyamanan bagi warga lain yang tidak merokok,
"Akhirnya warga sepakat untuk tidak merokok di dalam rumah dan pertemuan. Setiap rumah di bagian depan dipasang tempat untuk mematikan puntung rokok,” ujarnya.
Deklarasi ini katanya, bukan berati melarang merokok tapi membatasi lokasi merokok. Selain itu larangan merokok juga diterapkan di tempat ibadah, di dekat anak-anak dan ibu-ibu. Termasuk di lingkungan pendidikan yang ada di kampung tersebut.
Kesepakatan antar warga kataya, juga termasuk untuk saling mengingatkan akan aturan tersebut. Termasuk bagi tamu yang merokok diminta mematikan rokok sebelum masuk rumah.
Saat ditanya adakah sanksi bagi warga yang melanggar, Ito menjelaskan untuk saat ini Ia belum menerapkan sanksi yang berarti terhadap warga yang melanggar.
“Sanksi ringannya hanya berupa teguran atau himbauan untuk sekedar mengingatkan untuk tidak merokok selama acara pertemuan masih berlangsung”ungkapnya.
Lurah Wirogunan, Suprihastuti menyambut baik telah berjalannya program kawasan bebas asap rokok, yang diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan warganya.
Ia berharap kampung yang ada di Kelurahan Wirogunan bisa menjadi kampung yang bebas asap rokok.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun yang meresmikan Kampung Nyutran sebagai Kampung Bebas Asap Rokok menegaskan jika seluruh warga memiliki hak atas kesehatan.
"Deklarasi kampung bebas asap rokok di Nyutran ini juga merupakan bukti bahwa warga sudah menyadari hak atas kesehatan. Perokok perlu mematuhi aturan saat akan merokok. Kami berharap, kampung-kampung lain juga menyusul langkah yang sudah dilakukan Kampung nyutran ini," katanya.
Ia berharap, kampung yang telah mendeklarasikan sebagai kampung dengan bebas asap rokok dapat memberikan pendampingan ke kampung tetangga sehingga bisa menerapkan kebijakan serupa.
Selain itu, lanjut dia, agar program bisa berjalan dengan lebih baik maka diperlukan peran dari puskesmas setempat untuk mendukung. "Nantinya, puskesmas bisa berperan sebagai pendamping," katanya.
Salah seorang warga, Hermanto adi, mengakui awalnya berat untuk menjalankan kesepakatan warga. Dulu dia merupakan perokok berat yang bisa menghabuskan dua bungkus setiap hari. Namun dengan adanya komitmen itu, dia justru berhenti merokok. “Sekarang rasanya malu kalau merokok, apalagi dari film yang diputar rokok cukup berbahaya,” ujarnya.
Ia sendiri mengaku banyak manfaat yang diperoleh setelah tidak merokok. Selain nafas lebih plong, juga lebih sehat. Bahkan uangnya lebih hemat dan tidak banya pengeluaran. (Han)