DPRD Jepara Tertarik Pelajari Penyertaan Modal BUMD Yogyakarta

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada kamis (15/9). Rombongan yang berjumlah 33 orang  ini dipimpin Wakil DPRD Jepara Arif Iskandar dan diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum, Drs, Triwidiyanto di Ruang Rapat Sadewa Balaikota Yogyakarta.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi banding untuk mempelajari sistem penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dijalankan Pemkot Yogyakarta selama ini.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari tentang sistem penyertaan modal pada BUMD Kota Yogyakarta yang nantinya kami implementasikan di Kabupaten Jepara dalam bentuk Peraturan Daerah,“ kata Arif Iskandar.

Arif mengaku tertarik mempelajari sistem penyertaan modal yang dilakukan di Yogyakarta ini, bahkan pihaknya menilai bahwa Yogyakarta adalah rujukan Kabupaten Jepara dalam rangka mempelajari sistem pemerintahan yang baik.

Sementara itu, mewakili Walikota Yogyakarta Drs, Triwidiyanto menegaskan dunia usaha merupakan salah satu diantara tiga pilar utama dalam mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik disamping birokrasi dan masyarakat yang mempunyai peranan penting didalamnya.

Penyertaan modal diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta no 6 tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha  Milik Daerah.

“Dalam pembentukan badan hukum BUMD, Pemkot Yogyakarta lebih mengacu pada bentuk perusahaan daerah dibandingkan perusahaan terbatas (PT).”

Format perusahaan daerah akan memberikan keleluasaan dalam menjalankan kepentingan daerah karena Pemerintah menjadi pemegang saham tunggal karena modal seluruhnya berasal dari Pemerintah Daerah.

“Hakekat BUMD dalam bentuk perusahaan daerah tidak semata-mata hanya berorientasi bisnis melainkan ada misi pelayanan publilk, “ tandasnya.

Terkait dengan pengelolaan BUMD, Triwidiyanto mengungkapkan bahwa pengelolaan BUMD di Yogyakarta tidak dalam bentuk holding compony sebab efektifitas holding compony akan efektif manakala antara datu unit bisnis dengan unit bisnis lain saling menuntungkan. Sementara coer bisnis BUMD di Yogyakarta berbeda-beda dan tidak saling menguatkan.

“Kini Yogyakarta telah memiliki tiga BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta, yakni Perusahaan Daerah (PD) Jogjatama Vishesha selaku pengelola XT  Square, perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtamarta dan PD Bank Perkreditan rakayat (BPR) Bank Jogja, ” paparnya. (Tam)