Cegah Aksi Penipuan Undian Berhadiah, Pemkot Gelar Sosialisasi PUB dan UGB
Pagi ini, rabu (12/10) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar sosialisasi peraturan tentang sumbangan sosial dan undian berhadiah. Ini merupakan upaya Pemkot menyusul marebaknya aksi penipuan berkedok undian gratis yang marak di tengah masyarakat.
Pesatnya perkembangan teknologi sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan dengan dalih sumbangan sosial dan undian berhadiah. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang atau barang (PUB),” papar Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Hadi Mochtar SE,MM.
UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain, semisal promosi produk barang atau jasa. “Tujuanya terhimpunya dana usaha kesejahteraan sosial yang diperuntukan bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial,” lanjutnya.
Sementara PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan. Dengan ini, lanjutnya, uang dan barang tadi digunakan untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial (UKS).
Rencananya sosialisasi ini akan digelar selama dua hari. Sosialisasi hari pertama mengudang 62 peserta dari unsure lurah dan camat serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sementara hari kedua akan mengundang 60 peserta dari unsure lembaga-lembaga yang ada di Kota Yogyakarta seperti karang taruna dan lembaga pendidikan tinggi.
Dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta mampu menyebarkan informasi ini kepada seluruh warga Yogyakarta sehingga mereka memiliki wawasan yang cukup luas terkait sumbangan sosial dan undian berhadiah agar kedepan tidak terjadinya lagi aksi penipuan semacam ini. “Karena yang namanya undian berhadiah maupun sumbagan sosial hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,” tegasnya. (Tam)