Workshop UMKM Kecamatan Tegalrejo, Sarana Berbagi Pengetahuan Hadapi Kompetisi MEA

Rabu (12/10/2016), bertempat di Ruang Pepiling Lantai 2 Kecamatan Tegalrejo, dilaksanakan Workshop Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta.

Workshopmengambil tema Izin Usaha Mikro (IUM) yang pelaksanaannya telah dilimpahkan kepada Camat sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Kepada Camat. Perwal pelimpahan ini telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir, tahun 2016, merupakan penyempurnaan dari sebelumnya.

Narasumber utama workshop, Wiji Nurastuti,seorang praktisi sekaligus Pengurus ABDSI Korwil Yogyakarta. ABDSI merupakan singkatan dari Asosiasi Business Development Service Indonesia yang memberikan layananpengembangan UMKM.

Dalam sambutannya, Camat Tegalrejo, Sutini Sri Lestari, menyampaikan bahwa secara makro, Indonesia sedang mengembangkan UMKM di seluruh Indonesia. Sejak2016, telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yakni bentuk kerjasama 10 negara sesama anggota ASEAN yang memberlakukan Perdagangan Bebas di kawasan Asia Tenggara.

“Untuk itu, UMKM di wilayah Kota Yogyakarta, khususnya di Kecamatan Tegalrejo harus siap bersaing dengan UMKM negara lain. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi UMKM Kota Yogyakarta, khususnya usaha mikro, sesuai Perwal Nomor 8/2016 maka setiap usaha mikro di Kota Yogyakarta wajib memiliki Izin Usaha Mikro (IUM),” kata Camat Sutini.

Menurutnya, ada 4 kendala utama pengembangan UMKM, yaitu manajemen, sumberdaya manusia, pemasaran dan permodalan. Dengan memiliki IUM maka kendala permodalan akan teratasi, karenamendapatkan kemudahan pengurusan kredit usaha melalui KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena pelaksanaan IUM, memang bekerja sama dengan BRI.

“Dari 2.878 usaha mikro yang berhasil didata oleh Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, hanya ada 30 usaha yang bergabung dalam Forkom UMKM Kecamatan Tegalrejo, dan ada sekitar 72 usaha mikro telah memiliki izin usaha mikro melalui program IUM pada tahun 2015 yang lalu,” tambah Sutini.

Sebagai penutup, Camat menyampaikan agar Forkom UMKM Kecamatan turut menyampaikan usulan program dan kegiatan melalui Musrenbang yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh kecamatan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Kerjasama dan Usaha Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Laksmi Kuswandari, menyampaikan program kerja Disperindagkoptan, baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan pada 2017. Salah satu yang dilakukan sejak 3 tahun terakhir adalah Home Business Camp (HBC).

“HBC ini diperuntukkan bagi wirausaha muda mandiri berumur maksimal 28 tahun yang hendak mengembangkan usahanya. Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, khususnya bidang UMKM, akan membantu dalam pelatihan manajemen dan peningkatan keahlian personal masing-masing orang,” terangnya.

Kepastian Hukum dalam Usaha

Lebih detail, Wiji Nurastuti, atau sering dipanggil Wiwit, menyebutkan bahwa program Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) telah dilaksanakan sejak2015.

“IUMK ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman 3 menteri,yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kementerian Perdagangan. Namun, khusus Kota Yogyakarta, penerapan program IUMK hanya kepada usaha mikro sesuai Perwal 8/2016,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tujuan utama pemberian IUM adalah agar usaha mikro mendapatkan kepastian hukum saat berusaha, mendapatkan pendampingan dan kemudahan pemberdayaan dari dinas terkait di masing-masing daerah, serta mendapatkan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan.

Wiwit juga menyampaikan hal teknis terkait IUM, mulai dari syarat pengisian form pengajuan IUM, syarat apa yang diperlukan, pengecualian usaha yang tidak boleh mendapatkan IUM,hingga tanggung jawab berjenjang dari kementerian hingga camat dalam mengawasi dan memonitoring pelaksanaan IUM di daerah.

Salah satu peserta workshop yang juga Pengurus Forkom UMKM Kecamatan Tegalrejo, Emy Setyantari, menilai, apa yang disampaikan narasumber menjadi bekal untuk disampaikan kepada anggota yang lain.

“Apa yang disampaikan hari ini, khususnya oleh Camat Tegalrejo,akan menjadi evaluasi bagi pengurus Forkom UMKM ke depan. Dengan jumlah usaha kecil yang mencapai 2 ribuan dan belum usaha mikro maupun menengah, jumlah anggota Forkom sekarang sangat kecil. Akan kami lakukan evaluasi ke dalam dan menjadi peluang bagi pengurus Forkom dapat ikut dalam tahapan musrenbang mendatang,”ucap Emy.

Dengan melibatkan anggota Forkom UMKM dalam Musrenbang, harapnya, akan ada banyak kegiatan dan program yang dapat diukung pendanaannya melalui kecamatan. (Kurniawan Sapta Margana/Kecamatan Tegalrejo)