UU 23 Tahun 2014 : Sandiwan Propinsi, Kota dan Kabupaten Harus Bisa Amankan Informasi Sendiri
Forum Komunikasi Sandi Daerah (Forkomsanda) se-DIY mengadakan pertemuan rutin tiga bulanan di Rumah Makan Den Nany Jl. Taman Siswo Kota Yogyakarta, Selasa, (18/10/2016). Pada pertemuan kali ini para pesandian dari berbagai SKPD se-Daerah IstimewaYogyakarta itu membicarakan mengenai struktur organisasi persandian berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pertemuan itu menghadirkan pembicara dari Lembaga Sandi Negara dan Polda DIY.
Pembicara pertama, Marcelina Tri Nastiti Widayati, S.Sos, M.Si, Kasie pembinaan Profesi Sandi Deputi I pada Lembaga Sandi Negara RI membawakan materi berjudul Implementasi Fungsi Persandian sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 tahun 2016.
Marcelina lebih banyak memaparkan tentang perubahan penataan kelembagaan berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 yang harus segera diantisipasi. Menurut Marcelina, di dalam Lampiran UU 23 tahun 2014 dikatakan bahwa penyelenggaraan persandian dan penanganan informasi telah diberikan Lembaga Sandi Nasional ke Daerah. Dikatakan bukan saja pusat yang melaksanakan persandian dan penanganan informasi tetapi daerah seperti Propinsi maupun kabupaten / Kota juga diberi kewenangan.
Dikatakan, selama ini keberadaan struktur organisasi persandian di masing-masing daerah berbeda. Namun, berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 struktur organisasi persandian dijadikan satu dan sama. ”Mungkin yang semula, semua persandian itu berbeda beda struktur organisasinya, salah satunya ada di Sekda, ada di Dinas, dan ada juga di Kesbangpor, mungkin ada yang di Kantor Sandi sendiri, di dalam Undang Undang 23 tahun 2014 kita jadikan satu, sama semua” jelas Marselina.
Marcelina menambahkan menurut Undang Undang itu Persandian akan berada di satu Dinas karena persandian menjadi satu urusan. "Urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,"tambahnya. Sementara, terkait dengan akreditasi dan analisis sinyal masih tetap dikelola pusat atau dalam hal ini Lembaga Sandi Negara (LSN).
Dengan diberikan kewenangan ke daerah, Marcelina berharap Propinsi, Kabupaten dan Kota harus mampu mengamankan informasi di masing-masing daerahnya. ”Mengapa penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi harus dibagi ke daerah dan bukan menjadi urusan yang absolut dari pusat. Hali itu dikarenakan pusat (LSN) tidak bisa menjangkau hingga ke daerah. Makanya pengamanan itu harus dibagi ke masing-masing daerah. Dan, daerah harus mampu mengamankan informasinya masing-masing,” tambah Marcelina.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta Dra. MK. Pontjosiwi mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, telah menyebabkan dunia semakin transparan, sehingga banyak dimanfaatkan sebagai media perang informasi. Bahkan telah berhasil mengubah paradigma lama, dimana peperangan yang bersifat fisik dan menghancurkan, telah bergeser kepada penguasaan informasi. ”Artinya, siapa yang menguasai informasi akan menjadi pihak yang memiliki keunggulan” terang Pontjosiwi.
Ditambahkan, dalam memberikan informasi, isi dari informasi akan memiliki nilai yang sangat strategis. Untuk itulah, di dalam tugas persandian sangat diperlukan Security Awareness atau kesadaran akan pentingnya keamanan informasi yang tinggi. Tentunya dengan didukung oleh kualitas SDM yang profesional, tekun, fokus, penuh dedikasi, loyal, serta menguasai teknologi informasi dalam bidang persandian secara optimal. Personel sandi harus memegang teguh motto kerja pendirinya, yang senantiasa melakukan kegiatan persandian secara diam-diam, selalu menjaga rahasia, tidak mencari pujian maupun popularitas.
Pontjosiwi berharap melalui pertemuan forum komunikasi persandian semacam itu dapat menjadi sarana untuk lebih mengedepankan jiwa korsa diantara petugas sandi di DIY dan menyatukan persepsi dan tindakan pada unit teknis persandian se-DIY dalam penyelenggaraan persandian, sehingga DIY dapat terus dijadikan barometer persandian bagi daerah lainya.
Pembicara lain dalam pertemuan para Sandiwan itu adalah Wakil Ketua Direktur Intelkam Polda DIY, AKPB. Suswanto, S.IK, M. Si dan Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Pemda DIY selaku Ketua Forum Komunikasi Sandi Daerah Istimewa Yogyakarta Haryanta, SH. (@mix)