Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung dan Perda Reklame Kota Yogyakarta Jadi Percontohan
Pagi ini, selasa (25/10) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima dua kunjungan sekaligus. DPRD Kota Ternate dan DPRD Kabupaten Bireun bersama-sama mengunjungi Pemkot dalam rangka kunjungan kerja. Rombongan yang berjumlah 30 orang ini diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bejo Suwarno di Ruang Rapat Sadewa Balaikota Yogyakarta.
Kedatangan rombongan legislator ini bertujuan untuk mempelajari tentang pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang bangunan gedung dan peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame. “Kami tengah menyiapkan materi untuk memperbarui perda pembangunan di ternate, untuk menambah wawasan dalam penyusunan perda ini, kami ingin menggali pengetahuan dari Pemkot Yogyakarta,” papar Sekretaris Pansus I DPRD Kota Ternate Djunaidi.
Djunaidi menilai bahwa Pemkot Yogyakarta layak dikunjungi karena memiliki beberapa kesamaan dengan Kota Ternate. “Dua Kota ini memiliki latar belakang sejarah yang sama, yakni adanya kasultanan yang menjadi ciri khas yang melekat hingga saat ini,” lanjutnya.
Perda Pembangunan, sambungnya, harus selaras dengan kepribadian daerah yang tidak jauh dari ciri kasultanan. “Apa yang kami peroleh dari kunjungan ini akan menjadi tambahan wawasan bagi DPRD Kota Ternate dalam menyusun Perda yang baru,” katanya.
Hal senada disampaikan pimpinan rombongan dari DRPD Kabupaten Bireun, Muhammad Arif. Ia mengaku tertarik dengan Kota Gudeg ini dari banyak aspek, kultur, ekonomi, dan kearifan lokal. “Pemkot Yogyakarta mampu membangun komitmen dengan masyarakat, salah satu buktinya adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat Yogyakarta dalam melestarikan situs sejarah yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Bejo Suwarno selaku perwakilan Pemkot Yogyakarta menuturkan, pembangunan Kota Yogyakarta tahun 2016 diprioritaskan pada 7 bidang yakni, Sosial Budaya, Kesehatan, Pendidikan, Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Wilayah dan Peningkatan Infrastruktur, Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Ruang, serta Kinerja Aparatur dan Birokrasi.
Untuk memaksimalkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, sambungnya, Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan pembangunan dengan mekanisme Musrenbang baik di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat. “Dengan harapan dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan benar-benar dapat menggambarkan kebutuhan masyarakat dan menjadi panduan arah pembangunan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Terkait dengan penyelenggaraan Reklame, Ia menyebut Pemkot Yogyakarta mengacu pada Peraturan Walikota nomor 23 tahun 2016 yang mengatur lebih lanjut Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perwal nomor 24 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame.
Dengan Perda tersebut, sambungnya, akan memudahkan perusahaan periklanan dalam mendirikan reklame maupun pihak Pemerintah dalam menegakkan peraturan tersebut. “Perda ini memberikan rasa aman dan nyaman, sebab selama ini menjadi kekhawatiran terkait dengan keamanan bangunan reklame yang berukuan besar,” pungkasnya. (Tam)