Sulistyo Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Walikota Yogyakarta
Drs. Sulistiyo, SH.CN.M.Si yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dikukuhkan menjadi Pelaksana Tugas ( Plt ) Walikota Yogyakarta. Sulistyo dikukuhkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Kamis (27/10/2016) siang di Bangsal Kepatihan DIY.
Sulistyo akan bertugas dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 20 Desember 2016 nanti, mengisi waktu cuti di luar tanggungan negara dari pasangan petahana Haryadi Suyuti (Walikota) dan Imam Priyono DP (Wakil Walikota) yang mencalonkan diri kembali menjadi walikota periode 2017-2022.
Sri Sultan HB X dalam sambutannya mengatakan pengukuhan dan serah terima nota pengantar tugas merupakan penyerahan yang bersifat sementara kepemimpinan kota Yogyaarta. Hal ini dimaksudkan agar pengambilan keputusan operasional taktis tetap dapat dijalankan sesuai kewenangan PLT Walikota, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pengangkatan Sulistyo ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI, tentang pengesahan, pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota dan pengangkatan Pelaksana Tugas Walikota Yogyakarta. "Dengan demikian telah menjamin berlangsungannya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, setelah diakhirinya masa jabatan Walikota Yogyakarta perode 2011-2016 berkenaan dengan pelaksnaan Pilkada serentak tahuun 2017 yang mestinya masa jabatannya baru berakhir tanggal 20 Desember 2016,"jelas Sultan.
Atas nama Menteri Dalam Negeri, Sri Sultan meyampaikan rasa terima kasihnya kepada Walikota H. Haryadi Suyuti dan Wakil Walikota Imam Priyono DP, atas pengabdian dan jasa-jasa mereka selama memangku Walikota dan wakil walikota dalam periode yajg lalu.
Selama menjabat, keduanya telah menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah Daerah DIY. “Bahkan dalam banyak hal, khususnya memperjuangkan perolehan status DIY, sangat mendukung kegiatan pemda DIY,” ujar Sultan.
Ditambahkan, dalam menjalankan roda pemerintahan pada masa transisi itu PLT Walikota diharapkan dapat menjaga kelancaran dan kesinambungan program-program pembangunan yang tertera pada RKPD dengan meningkatkan pelayanan publik dengan lebih baik lagi. Pembenahan internal ke arah good governance juga harus menjadi perhatian.
Sedangkan dalam Pilkada nanti,Sultan meminta Plt. Walikota menjaga netralitas para PNS. " Plt. Walikota Yogyakarta harus terus menjaga agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas dari keberpihakan kepentingan dan intervensi politik," tambahnya.
Gubernur juga menghimbau untuk tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan calon atau partai politik tertentu. “ Sebaliknya PNS harus bertindak profesional, impersonal dan netral sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Sultan.
Sultan menghimbau Walikota dan Wakil Walikota petahana untuk tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka. "Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara, bagi kepala daerah, walikota dan walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," tegas Sultan.
Tugas dan Wewenang Pelaksana Tugas Walikota
Tugas dan wewewang PLT. Walikota meliputi, Pertama , memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota Yogyakarta. Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan wakil walikota yang dfinitif serta menjaga netralitas PNS. Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kelima, melakukan pengisisan dan penggantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah setelah menfdapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sedangkan dalam menyukseskan Pilkada serentak 15 Februari 2017 nanti, PLT Walikota diminta untuk mempersiapkan dukungan pesyaratan administrasi untuk pencairan dua tahap anggaran sebesar Rp. 14,9 miliar.
Dalam Pilkada nanti, Sultan berharap semua institusi saling bersinergi untuk melakkukan tindakan pencegahan dengan deteksi dan pencegahan dini melalui forum rapat koordinasi untuk merekomendasikan tindakan berdasarkan hukum. Untuk itu diperlukan mapping daerah rawan konflik, identifikasi tentang kesiapan teknis di lapangan , memberikan dukungan dan motivasi sukses serta meninjau secara langsung pelaksanaan di semua TPS.
Upacara pengukuhan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan. (@mix)