Kota Jogja Tandatangani MoU Repliklasi Inovasi Pelayanan Pubik

Kota Yogyakarta menyatakan siap melakukan replikasi terhadap inovasi-inovasi pelayanan publik yang berkembang di Indonesia, ditandai dengan Penandatanganan  MoU antara Pemkot Yogyakarta dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Pembukaan Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Gedung Pusdai Bandung (26/10)

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta RR Titik Sulastri dengan Menteri PAN RB Asman Abnur. Selain Kota Yogyakarta ada 59 kota lain yang siap mereplikasi inovasi pelayanan publik di Indonesia.

Kabag Organisasi Kris Sutedjo yang turut hadir dalam acara ini mengatakan, Replikasi ini penting untuk Kota Yogyakarta sesuai amanat kementerian PANRB  dan melihat kebutuhan Pemkot Yogyakarta dalam pelayanan publik, selanjutnya Pemkot akan memetakan semuanya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan  Aparatur negara dan Reformasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan tantangan terberat dalam pelayanan publik bukan hanya menciptakan inovasi baru, tetapi juga kemampuan instansi pemerintah  mereplikasi suatu inovasi
Dewasa ini telah banyak inovasi baru berhasil diciptakan, dan hampir semua inovasi yang ada berhubungan dengan kecepatan, perbaikan, dan juga dengan sistem teknologi informasi yang baik. Namun demikian, belum semua dari novasi tersebut dapat diaplikasikan dengan baik di tempat lain. 

"Replikasi inovasi dapat membantu pemerintah daerah dalam menjawab permasalahan daerah secara efektif dan efisien, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya saat membuka acara forum replikasi nasional invasi pelayanan publik di Bandung.

Tercatat sebanyak 42 inovator dari berbagai instansi dan daerah yang hadir untuk mempresentasikan program inovasinya. Tak ketinggalan, inovasi dari Kepolisian RI juga unjuk gigi dalam even ini. 

Dalam acara ini dilaksanakan juga  bimbingan teknis pengelolaan LAPOR! – SP4N untuk seluruh Admin Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pengintegrasian Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sebagai mekanisme pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan pemerintah daerah.

Dengan terintegrasinya sistem LAPOR! ke seluruh pemerintah daerah, maka diharapkan penanganan pengaduan tidak lagi berjalan sektoral, sebaliknya penanganan pengaduan dapat terhubung satu dengan lainnya, dan tidak akan terjadi lagi duplikasi dalam pendataannya. (Hg)