Sambangi Pemkot Yogyakarta, Pemkot Mojokerto Pelajari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Yogyakarta pada rabu (2/11). Rombongan yang berjumlah 50 orang ini dipimpin Asisten Ahli Administrasi Umum Pemkot Mojokerto Dra.Kasih dan diterima oleh Staf Ahli Walikota Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum, Drs, Triwidiyanto di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta.
Dalam sambutanya, Dra.Kasih mengaku tertarik untuk menggali informasi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Yogyakarta. “Kunjungan ini bertujuan untuk menambah wawasan kami guna penyusunan SAKIP Pemkot Mojokerto serta untuk meningkatkan peringkat nilai SAKIP.
Selain itu, Pemkot Mojokerto ingin mengikuti jejak manis Pemkot Yogyakarta dalam menyusun SAKIP sehingga akan sesuai dengan Visi dan Misi Walikota yakni mewujudkan Mojokerto yang maju, termasuk maju dalam pelayanan public.
Pada awal 2016, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat kepercayaan menerima Penghargaan Akuntabilitas Kinerja 2015 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI atas prestasinya dalam Akuntabilitas Kinerja Tahun 2015 dengan predikat nilai "BB" (Sangat Baik) dan memperoleh nilai 70,11.
“Penghargaan ini merupakan cerminan pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dimana Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan pentingnya menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government),” kata plt. Walikota Yogyakarta dalam sambutanya yang dibacakan oleh Drs, Triwidiyanto.
Ia menuturkan Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan Reformasi Birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Dalam menjalankan SAKIP ini Pemkot Yogyakarta mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta No.10 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. “Dasar hukum tersebut disusun bertujuan untuk Memperoleh implementasi SAKIP, Menilai tingkat implemtasi SAKIP, Memberikan saran perbaikan imlementasi SAKIP serta Memonitor tindaklanjut hasil evaluasi periode sebelumnya,” sambungnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjutnya, melalui Inspektorat telah meningkatkan kapasitas sebagai evaluator SAKIP. Hal tersebut diwujudkan dengan tidak hanya memberikan nilai terhadap implementasi SAKIP, melainkan mendorong dan memberikan arahan atas area of improvement.
Untuk terus meningkatkan kemampuan tersebut, Inspektorat Pemkot Yogyakarta secara rutin menyelenggarakan pelatihan bagi seluruh auditor dan pegawai di lingkungan Inspektorat Pemkot Yogyakarta tentang reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi AKIP SKPD.”
“Kegiatan tersebut dimaksudkan memberikan arahan untuk menyatukan persepsi terhadap pelaksanaan evaluasi, sebab permasalahan yang sering terjadi pada saat mengevaluasi adalah perbedaan persepsi para evaluator,” imbuhnya. (Tam)