310 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan BCB dan BWB Terima Kompensasi Pajak
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) memberikan kompensasi atau pengembalian pajak kepada 310 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang memiliki Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan Bangunan Warisan Budaya (BWB). Pemberian kompensasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi Pemkot kepada pemilik BCB dan BWB yang turut melestarikan BCB dan BWB tersebut dan pemberian intensif terhadap WP PBB-P2 yang memiliki atau memanfaatkan objek pajak BCB dan BWB
“Kompenasasi ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi terhadap pelestarian BCB dan BWB sekaligus menjadi bantuan dalam rangka pembayaran PBB-P2 tahun 2016” Terang Sekretaris DPDPK Kota Yogyakarta, Wisnu Budi Irianto di sela-sela acara pemberian kompensasi, Kamis (14/11) pagi di Lantai dua Gedung Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Ditambahkan oleh Wisnu, total nominal yang dibagikan pada tahun ini mencapai Rp. 599. 796. 000, 00. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp. 479. 301.00,00. Pemberian kompensasi ini kata Wisnu merujuk pada Keputusan Walikota no 479 tahun 2016 tentang Pemberian Komepnsasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang memiliki atau memanfaatkan Objek Pajak Berupa Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya di Kota Yogyakarta serta Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 66 tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pemberian Intensif Pajak Bumi dan Bangunan kepada Bangunan Cagar Budaya dan Bagnunan Warisan Budaya.
“Sementara untuk data-data penerima kompensasi kami mendapatkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta juga mengacu surat keputusan Walikota nomor 798/KEP/2009 tentang Penetapan Bangunan Warisan Budaya di Yogyakarta” Tambah Wisnu.
Sebagai penerima intensif tertinggi tahun ini adalah Hotel INNA Garuda dengan kompensasi sebanyak Rp. 104.440.000,00 dilanjutkan dengan Stasiun KA Tugu Yogyakarta dan RS Mata dr. Yap. (ams)